-->

TKW Ini Ngamuk, Beli Cokelat Rp1 Juta dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak Bea Cukai Rp9 juta

06 Mei, 2024, 18.29 WIB Last Updated 2024-05-06T11:29:28Z
Beli cokelat Rp1 juta dari luar negeri, TKW ini ngamuk harus bayar pajak Bea Cukai Rp9 juta (Bea Cukai/TikTok @ferrerfranciz)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Dalam beberapa hari belakangan ini, Ditjen Bea Cukai diketahui saat ini menjadi sorotan publik usai beberapa kasus ramai diperbincangkan di media sosial dalam kurun beberapa waktu terakhir.

Adapun kasus tersebut seperti sepatu milik Radhika yang dibeli dengan harga Rp10.301.000, tapi dikenakan bea masuk Rp31.810.343 oleh Bea Cukai. Namun diketahui, penyebab persoalan tersebut karena kesalahan input data oleh perusahaan jasa titipan.

Selanjutnya, kasus lainnya adanya laporan penahanan bantuan alat belajar SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta oleh Bea Cukai. Kasus tersebut menambah citra buruk dari Bea Cukai.

Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2023 lalu sempat viral unggahan dari seorang TKW yang bekerja di luar negeri yang mengaku membeli cokelat seharga Rp1 juta, namun harus kena bayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp9 juta.

Unggahan dari akun dari seorang wanita dengan akun TikTok @ferrerfranciz itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat ragam dari komentar dari para warganet.

Dalam unggahan video TikTok tersebut, wanita yang disebut-sebut sebagai TKW ini ngamuk karena kesal dimintai bayar pajak Rp9 juta dari Bea Cukai.

"Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok tersebut dikutip Hops.ID pada Jumat 3 Mei 2024.

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Namun, menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam. Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Pada saat itu, melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, jika pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara itu, sadar videonya viral dan mendapatkan ragam komentar termasuk dari Bea Cukai, TKW tersebut melalui video dari akun TikToknya kemudian memberikan klarifikasi.

Sang TKW menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu. Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Sumber: TikTok @beacukairi, TikTok @ferrerfranciz.[Hops.ID]
Komentar

Tampilkan

Terkini