-->

Parlementaria: Usainya Prosesi Sumpah Anggota Dewan PAW, DPRK Aceh Tamiang Gelar Paripurna Penetapan Raqan

25 Maret, 2024, 05.49 WIB Last Updated 2024-03-24T22:49:37Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Seusai diselenggarakannya prosesi pengambilan sumpah kepada Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dipandu oleh Suprianto, ST, kepada Abdul Muis, dengan pengukuhan sumpah dari Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I., dan masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah.

Melalui Rapat Paripurna pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 15.45 Wib.

Hal tersebut, tertuang Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, secara resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Kemudian DPRK Aceh Tamiang Selasa 27 Februari 2024 yang lalu pukul 16.35 WIB, adakan rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang terkait Pajak Daerah dan retribusi Daerah menjadi Qanun. Selasa (19/03/2024).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Berjalannya rapat penetapan rancangan Qanun tertuang dalam keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua Fadlon, SH, yang dihadiri sejumlah 21 (dua puluh satu) anggota Dewan beserta Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, dan Kepala perangkat Daerah dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Berlangsungnya rapat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, memaparkan bahwa Sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah, rancangan Qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.

"Bila tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan", papar Fadlon.

Ditempat yang sama, Pj Bupati Aceh Tamiang pada rapat Paripurna menerangkan "Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut Qanun-Qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu Qanun, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan, peraturan Daerah (Qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini. Qanun tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini", terang Asra.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini