-->

KIP dan Banwaslu Aceh Diminta Tindaklanjuti Surat Panwaslih dan KIP Aceh Timur

08 Maret, 2024, 18.59 WIB Last Updated 2024-03-08T11:59:38Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Para Caleg DPRA dari Aceh Timur meminta dan berharap KIP dan Banwaslu Aceh mempertimbangkan Surat Panwaslih dan KIP Aceh Timur kepada PPK  di 10 kecamatan, agar menindaklanjuti perbaikan sesegera mungkin.

Hal itu disampaikan Teuku Okta Randa, Caleg DPRA Partai Golkar dapil 6 Aceh Timur kepada media ini melalui pesan whatsapp mesenger. 

Teuku Okta Randa dan para caleg lainnya menginginkan pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KIP dan Banwaslu Aceh untuk menghitung suara seluruh caleg berdasarkan formulir C, bukan berdasarkan formulir D, yang diduga ada kesalahan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Yang kami pahami, ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS, sebagai dasar melakukan pembetulan," jelas Teuku Okta Randa.

Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, lanjutnya, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

"Ini yang tidak dilakukan PPK di Aceh Timur, yang menurutnya telah dihilangkan," tegas anak muda yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang.

"Kecurangan ini yang diharapkan dan teman-teman dari Dapil 6 Aceh Timur kepada KIP dan Banwaslu Aceh untuk ditindaklanjuti karena kealpaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini