-->

India Terapkan UU Kontroversial 'Singkirkan' Warga Muslim, Bukti Mau Jadi Negara Hindu

13 Maret, 2024, 20.30 WIB Last Updated 2024-03-14T00:23:04Z
Foto: Demo India (AP Photo/Mahesh Kumar A.)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - India telah menerapkan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan yang kontroversial dan banyak dikritik karena mengecualikan umat Islam, komunitas minoritas yang kekhawatirannya meningkat di bawah pemerintahan nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Dilansir Associated Press, undang-undang baru tersebut diumumkan pada Senin (11/3/2024). Undang-undang ini menetapkan ujian agama bagi para migran dari setiap agama besar di Asia Selatan selain Islam.

Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut adalah bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Modi sedang mencoba mengubah negara tersebut menjadi negara Hindu dan meminggirkan 200 juta umat Islam di negara tersebut.

Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan memberikan jalur cepat menuju naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India yang mayoritas penduduknya Hindu dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Undang-undang tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.

Undang-undang ini juga mengubah undang-undang lama, yang mencegah migran ilegal menjadi warga negara India, dan menandai pertama kalinya India sebuah negara sekuler dengan populasi beragama yang beragam menetapkan kriteria agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Pemerintah India mengatakan mereka yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.

Penerapan undang-undang tersebut telah menjadi salah satu janji penting dalam jajak pendapat Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi menjelang pemilihan umum, yang dijadwalkan akan diadakan pada bulan Mei.

Pemerintahan Modi telah menepis anggapan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan membelanya sebagai tindakan kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan dan tidak akan digunakan terhadap warga negara India.

Undang-undang tersebut disetujui oleh Parlemen India pada 2019, namun pemerintahan Modi menunda penerapannya setelah protes mematikan terjadi di New Delhi dan tempat lain. Puluhan orang tewas selama bentrokan berhari-hari.

Protes nasional pada 2019 menarik orang-orang dari semua agama yang mengatakan undang-undang tersebut melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler. Umat Islam khususnya khawatir bahwa pemerintah dapat menggunakan undang-undang tersebut, yang dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, untuk meminggirkan mereka.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Daftar warga negara nasional adalah bagian dari upaya pemerintah Modi untuk mengidentifikasi dan menyingkirkan orang-orang yang diklaim datang ke India secara ilegal. Pendaftaran tersebut baru diterapkan di negara bagian Assam di bagian utara, namun partai Modi berjanji akan meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa secara nasional.

Kritikus dan kelompok Muslim mengatakan undang-undang kewarganegaraan baru ini akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak termasuk dalam daftar, sementara umat Islam bisa menghadapi ancaman deportasi atau penahanan.

Penentang undang-undang tersebut termasuk umat Islam, partai oposisi, dan kelompok hak asasi manusia - mengatakan undang-undang tersebut eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi. Mereka mengatakan iman tidak bisa dijadikan syarat untuk menjadi warga negara.

Pada Senin, pengawas hak asasi manusia Amnesty India mengatakan undang-undang tersebut "melegitimasi diskriminasi berdasarkan agama."

Beberapa orang juga berpendapat bahwa jika undang-undang tersebut ditujukan untuk melindungi kelompok minoritas yang teraniaya, maka undang-undang tersebut seharusnya juga mencakup kelompok agama minoritas Muslim yang menghadapi penganiayaan di negara mereka sendiri, termasuk penganut Ahmadiyah di Pakistan dan Rohingya di Myanmar.

Bagi para kritikus, Modi mendorong agenda nasionalis Hindu yang mengancam akan mengikis fondasi sekuler negara tersebut, mempersempit ruang bagi kelompok agama minoritas, khususnya Muslim, dan mendekatkan negara tersebut ke negara Hindu.

India adalah rumah bagi 200 juta Muslim yang merupakan kelompok minoritas besar di negara berpenduduk lebih dari 1,4 miliar orang. Mereka tersebar di hampir seluruh wilayah India dan telah menjadi sasaran serangkaian serangan yang terjadi sejak Modi pertama kali mengambil alih kekuasaan pada tahun 2014.

Puluhan warga Muslim digantung oleh massa Hindu atas tuduhan memakan daging sapi atau menyelundupkan sapi, hewan yang dianggap suci bagi umat Hindu. Bisnis-bisnis Muslim telah diboikot, lingkungan sekitar mereka telah dibuldoser dan tempat-tempat ibadah dibakar. Beberapa seruan terbuka telah dibuat atas genosida yang mereka lakukan.

Kritikus mengatakan sikap diam Modi atas kekerasan anti-Muslim telah menguatkan sebagian pendukungnya yang paling ekstrem dan memungkinkan lebih banyak ujaran kebencian terhadap Muslim.

Modi juga makin mencampuradukkan agama dengan politik dalam formula yang sangat diterima oleh mayoritas penduduk India yang beragama Hindu. Pada Januari, ia membuka sebuah kuil Hindu di lokasi sebuah masjid yang dibongkar di kota Ayodhya utara, memenuhi janji nasionalis Hindu yang telah lama dipegang partainya.[CNBC Indonesia]

Komentar

Tampilkan

Terkini