LINTAS ATJEH | JAKARTA - Sekda Aceh Bustami resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan menjabat hingga setahun ke depan.
Dilansir detikSumut, Bustami dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kemendagri, Selasa (13/3/2024). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi Widodo.
Dalam keputusan itu, disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Setelah itu, Bustami dipersilahkan maju ke depan untuk disumpah. Bustami mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan Tito. Pembacaan sumpah berlangsung pukul 15.40 WIB.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Bustami.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita pengucapan sumpah dan pakta integritas. Tito kemudian membacakan kata-kata pelantikan.
Proses pelantikan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh dari Aceh. Selain Marzuki, juga dilakukan pelantikan Pj Ketua PPK Provinsi Aceh di lokasi yang sama.
Diketahui, Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan kembali diperpanjang pada 6 Juli 2023.
Pergantian Pj gubernur itu berlangsung di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. Hubungan Marzuki dengan legislatif memanas sejak periode pertama dia menjabat.[Detik News]