-->

Panglima Yatim Himbau Pemerintah Aceh dan DPRA Agar Memberikan Kebijakan Batasan Usia Penerima Beasiswa

17 Januari, 2024, 07.22 WIB Last Updated 2024-01-17T00:22:48Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Terkait surat dari Dinas Pendidikan Aceh dengan no. 422.5/20549 perihal Permintaan Data Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu sebagai calon penerima Beasiswa untuk Tahun Anggaran 2024, yang berhak menerima beasiswa tersebut adalah anak yang berumur 5 s.d 15 tahun 0 bulan 0 hari (cut off 1 Januari 2024).

Panglima Yatim Rafiq mendatangi Dinas Pendidikan Aceh untuk memberikan masukan dan saran, Selasa (16/01/2024). Saat hendak menemui Plh. Kadis Pendidikan, Dr. Asbaruddin, S.TP, M.M., M.Eng, sedang berlangsung rapat, Panglima Yatim diarahkan menghadap Ibu Wardah, PPTK bagian SMK.

Saat pertemuan, Panglima Yatim menyampaikan agar Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan tidak membatasi calon penerima beasiswa dari anak yatim hanya sampai dengan umur 15 tahun, namun paling tidak sampai dengan 18tahun.

Hal ini disampaikan karena banyaknya keluhan dari warga masyarakat, khususnya para janda yang menyampaikan aduannya melalui Panglima Yatim, yang juga sebagai Ketua Lembaga Panglima.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA 
LINTAS ATJEH.COM

Informasi yang disampaikan oleh Ibu Wardah, PPTK SMK Disdik Aceh, bahwasanya pembatasan tersebut adalah hasil rapat pihak Dinas Pendidikan Aceh dengan pihak DPR Aceh.

"Sementara jika mengacu kepada Pergub No.20, Tahun 2021 terkait penerimaan bantuan sosial beasiswa anak yatim sampai dengan usia 21 tahun," kata Panglima Yatim.

Menyikapi hal tersebut dengan kondisi ekonomi yang sangat sulit, Panglima Yaim menyampaikan melaui media hendaknya Pemerintah Aceh harus hadir dan dapat mengambil kebijakan agar batasan usia calon penerima beasiswa anak yatim paling tidak sampai dengan 18 tahun. 

"Begitu juga hendaknya Para Anggota DPR Aceh harus lebih bijak dalam menyikapinya. Mengingat masih banyak Para Janda di Aceh yang berjuang untuk bertahan hidup demi anak-anak yatim yang diasuhnya dan butuh dana untuk menyekolahkannya. Tolong hal ini menjadi perhatian yang serius dengan hati nurani dari Pemerintah Aceh dan pihak terkait termasuk anggota DPR Aceh," terangnya. 

"Karena hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak yatim di Aceh. Aceh sebagai daerah otonomi khusus jangan hanya sebagai slogan saja. Pemerintah Aceh Wajib hadir mengambil kebijakan khusus terkait beasiswa untuk anak-anak yatim," tegas Panglima Yatim.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini