Kapan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 yang berlaku mulai Januari 2024? (Republika)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Akhirnya, kabar terkait pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sudah menemukan titik terang dari Sri Mulyani.
Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Jokowi telah menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan mulai 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu.
Tapi ternyata, gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin tak sesuai dengan kenaikan 8 persen dan 12 persen.
Sontak hal itu membuat banyak ASN dan pensiun bingung dan penasaran apa penyebabnya.
Disini Sri Mulyani akhirnya memberikan keterangan yang jelas dan akurat, bahwa terkait kenapa upah pokok bulan Januari tidak naik sesuai ketentuan di awal, disebabkan karena PP terbaru yang akan mengatur penyesuaian gaji belum rampung dan belum bisa diterbitkan.
Maka dari itu upah pokok di tanggal 1 Januari masih memakai besaran gaji yang sama seperti di Desember 2023.
Namun tenang saja, karena kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan tetap dibayarkan bahkan kata Sri Mulyani telah menyampaikan di Januari ini akan dibayar komplit 12 bulan.
Disamping itu, pemerintah memberikan harapan untuk semua ASN khususnya yang masih aktif bekerja untuk meningkatkan kinerjanya setiap hari, mulai dari performa dan semangat kerjanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEHCOM
Pasalnya dengan diberlakukannya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini supaya menjadi dorongan semangat kalangan ASN untuk terus memberikan yang terbaik bagi negeri.
Selain itu, bapak ibu pensiunan sebelum mencairkan gaji di bulan Februari nanti pastikan sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu ya, jangan sampai lupa.
Lantas kapan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini mulai dibayarkan? Apakah akan dibayar secara rapel? Yuk simak rinciannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan mengalami kenaikan terhitung per 1 Januari 2024.
Bahkan pihak Sri Mulyani pun tengah kebut PP terbaru yang akan mengatur kenaikan gaji ASN ini.
Menkeu pun menyebut jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan.
Nah terkait kapan pembayarannya, masih menunggu PP terbaru sehingga belum bisa dipastikan bulan kapan, namun rencananya akan dibayar secara rapel di bulan Februari dengan catatan PP terbaru telah rampung dan diterbitkan.
Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024.
Adapun dana yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni sebesar Rp 52 triliun.
Lalu ada juga dari staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.
Gimana apakah bapak ibu ASN sudah siap menerima rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di bulan Februari 2024?
Demikian informasi terkait kapan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 yang berlaku mulai Januari.[AYOBANDUNG.COM]