Akhirnya perpanjangan masa kontrak PPPK disetujui Kemendikbud sehingga usia pensiun terbaru akan diterapkan (setkab.go.id)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Benar-benar beruntung menjadi PPPK sebab kemendikbus sudah setujui penghapusan masa kontrak mereka.
Diketahui masa kontrak PPPK paling tinggi 5 tahun dan minimal 1 tahun akan diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.
Untuk usia pensiun PPPK juga sudah resmi diputuskan pemerintah bersama DPR dalam UU ASN terbaru.
Masa kontrak bagi ASN PPPK memang sudah menjadi aturan baku bagi mereka.
Pasalnya ASN PPPK sendiri adalah jenis pegawai sipil dengan sistem kontrak yang diangkat berdasarkan pengalaman.
Masa kontrak PPPK disampaikan oleh Kemendikbud melaui Dirjen GTK mereka adalah 1, 2 hingga 5 tahun.
"Dimulai dari satu tahun, dua atau lima tahun," ujar Nunuk.
Kemendikbud mengingikan agar proses perekrutan ASN PPPK tidak terus terulang bila masa kontrak mereka habis.
Untuk itu keinginan untuk merevisis PP nomor 49 tahun 2018 disampaikan Kemendikbud.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tujuannya tentu saja agar kontrak ASN PPPK otomatis bisa diperpanjang.
ASN PPPK ini mayoritas diangkat dari tenaga honorer yang sebelumnya telah didata oleh BKN.
Sehingga perekrutan tenaga berpengalaman menjadi ASN PPPK sebenarnya merupakan solusi bagi tenaga honorer.
Kedepannya bila usulan dari Kemendikbud ini diterima maka semua ASN PPPK guru dapat terus bertugas hingga masa usia pensiun.
Tentu untuk membahas batas usia pensiun (BUP) maka wajib menghadirkan UU ASN terbaru.
Untuk masa usia pensiun yang sudah dikukuhkan negara bagi ASN PPPK adalah :
58 tahun bagi jabatan administrator
60 tahun bagi jabatan fungsional atau bagi ASN PPPK guru
58 tahun bagi jabatan pelaksana
Lebih rinci dalam UU nomor 20 tahun 2023 jabatan usia pensiun telah dikelompokan menjadi manajerial dan non manajerial.[KLIK PENDIDIKAN]