-->

DPRK dan Pj. Bupati Aceh Tamiang Teken Persetujuan Bersama APBK 2024

30 November, 2023, 19.33 WIB Last Updated 2023-12-03T10:44:08Z

DPRK dan Pj. Bupati Aceh Tamiang melakukan penandatangan atas persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten  (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama. Kamis, 30 November 2023.


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - DPRK dan Pj. Bupati Aceh Tamiang melakukan penandatangan atas persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten  (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama. Kamis, 30 November 2023, pukul 21.50 WIB.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama tersebut, Suprianto, ST selaku Pimpinan Rapat mempersilakan Fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan akhirnya terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir Pimpinan Dewan lainnya, Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE serta Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH, para Kepala OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Fraksi-fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yaitu Fitriadi, SE dari Fraksi Partai Gerindra, Miswanto, SH dari Fraksi Partai Aceh, Erawati IS, SH dari Fraksi Partai Tamiang Sepakat dan Desi Amelia dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, secara keseluruhan menyetujui terhadap Rancangan Qanun untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Ada beberapa catatan dari Fraksi-fraksi dalam pembacaan pandangan akhirnya antara lain meminta agar pelaksanaan kegiatan anggaran Tahun 2024 dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran berjalan untuk menggerakkan perekonomian; serta peningkatan SDM dan mentalitas ASN dalam mengimplementasikan program kegiatan APBK sebagai pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola pemerintahan.

Setelah penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi dan seluruh Anggota Dewan menyetujui penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun, selanjutnya Pimpinan Rapat menskor acara untuk melakukan penandatangan persetujuan bersama Pj. Bupati Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Skor dicabut kembali dan selanjutnya Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan itu juga, Pj. Bupati Aceh Tamiang memberikan sambutan rekening belanja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2024" ujar Meurah Budiman.

Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.327.553.114.987,-; Belanja Daerah sebesar Rp 1.347.302.813.987,-; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 26.049.699.000,-; dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 6.300.000.000,-.

"Insya Allah, kami akan memperhatikan pelaksanaan saran-saran Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan pada Rapat Paripurna, sehingga kinerja pemerintahan dalam pembangunan Aceh Tamiang Tahun 2024 lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama" kata Meurah Budiman di akhir sambutannya di hadapan para Anggota Dewan.

Setelah semua rangkaian acara Rapat Paripurna selesai dilaksanakan, Pimpinan Rapat, Suprianto, ST menutup Rapat pada pukul 22.35 WIB.[ZF]



Komentar

Tampilkan

Terkini