Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, AS ditangkap petugas keamanan Supporting Co Afdiling I Simpang Kanan Kebun Pulau Tiga yang sedang melakukan patroli rutin.
AS diduga melakukan pencurian buah sawit milik Supporting Co Kebun Pulau Tiga tepatnya di Blok 09 63 i Afdeling 1 Simpang Kanan, Dusun Muda Sari, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuaraan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Mungkin hari ini naas AS aja ketangkap, itupun karena ada polisinya. AS bebas melakukan pencurian karena kedua paman pelaku dan adiknya itu bekerja sebagai Centeng (Satpam) di kebun ini," ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut saat ditemui beberapa awak media.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menyampaikan, kasus pencurian buah kelapa sawit milik Supporting Co itu sudah diselesaikan di desa dengan cara membuat surat pernyataan saja.
"Yang sudah-sudah, jika ada keluarga karyawan ataupun satpam kebun yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun biasanya keluarganya akan dipindahkan ke Afdiling lain di kebun ini. Tetapi ini mungkin tidak begitu," ketusnya.
Sementara itu, Samsuar, APU Kebun Pulau Tiga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ditanya apakah tindakan pelaku berefek kepada keluarganya yang bekerja sebagai Centeng (Satpam) kebun. Samsuar malah minta bukti keterlibatan kepada LintasAtjeh.com.
"Jika bukti-bukti bisa ditunjukan maka semua kita proses sesuai hukum yang berlaku pak," jawab Samsuar. [Red]