GREGORIUS RONALD TANNUR (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas.
Komnas Perempuan menyebut bahwa kasus penganiayaan berat berujung kematian dengan korban seorang perempuan berinisial DSA, dapat dikategorikan sebagai femisida. "Ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena dia perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (www.antaranews.com 11 okt 2023).
Inilah secuil fakta yang kita temui, dan sungguh masih banyak lagi fakta fenomena gunus es, bahwasanya begitu mahal dan mengenaskannya nasib perempuan dalam kehidupan sekulerisme. Terbukti tidak ada penjagaan dan penghormatan kepada perempuan.
Hal ini karena prinsip sekulerisme yang memisahkan agama dalam tindak tanduk manusia, sehingga lahir prinsip kebebasan bagi manusia dalam kehidupannya. Tidak takut segala tindak tanduknya di dunia, akan mendapatkan balasan di akhirat kelak. Dan parahnya sampai-sampai hawa nafsu menjadi pengendali dirinya. Dan mendorongnya berbuat kejahatan bahkan tindakan kriminal.
Pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida adalah cerminan tidak paham akar masalah yang sesungguhnya, dan bukan solusi atas permasalahan kejahatan terhadap perempuan.
Dan hal yang wajar saja ide itu merupakan kesalahan mendasar. Karena telah menjadikan akal manusia yang lemah dan terbatas, sebagai sumber hukum dan patokan dalam menentukan baik-buruk juga dalam hal terpuji-tercela.
Allah SWT berfirman : "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)
Islam yang Allah turunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, berisi tentang seperangkat aturan kehidupan bagi manusia, tidak hanya mengatur ibadah, namun juga mengatur interaksi antara pria dan wanita.
Pandangan pria kepada wanita atau sebaliknya, telah jelas dipetakan dengan islam. Yakni bahwasanya baik pria dan wanita, adalah hamba Allah, yang memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah.
Kehidupan interaksi laki-laki dan perempuan, pada dasarnya, adalah terpisah. Baik dalam ranah kehidupan khusus maupun dalam kehidupan publik. Kehidupan khusus adalah kehidupan di mana wanita bisa menampakkan aurotnya dihadapan mahromnya, semisal suaminya, ayahnya, ayah mertuanya, saudara laki-lakinya dan seterusnya. Sedangkan kehidupan umum adalah wilayah dimana wanita boleh melakukan aktifitas mu'amalah dengan orang lain namun tetap beririsan dengan hukum-hukum syariat yang lain.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Hukum-hukum tersebut banyak jumlahnya. Di antara hukum yang terkait dengan pelaksanaan berbagai aktivitas secara positif (berupa perintah), adalah :
1. Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya. Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.." (TQS an-Nur ayat 30-31).
2. Islam telab memerintahkan kepada kaum pria dan wanita agar bertakwa kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar."(TQS al-Ahzab ayat 70).
3. Islam memerintahkan kepada kaum pria dan kaum wanita agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
4. Islam mendorong untuk segera menikah. Rasulullah SAW bersabda:"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah". (Muttafaq 'alayhi dari jalur Abdullah Ibn Mas'ud). Dalam perkara pernihakan ini, syara' telah mempermudahnya secara general dengan mendorong untuk memperkecil besarnya mahar(mas kawin). Rasulullah SAW bersabda:"Wanita yang paling besar mendatangkan berkah adalah yang paling mudah maharnya". (HR al-Hakim dari jalur 'Aisyah).
5. Syara' memerintahkan mereka yang karena kondisi tertentu belum berkemungkinan untuk menikah, agar mereka memiliki sifat 'iffah (senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri(nafsu). Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya". (TQS an-Nur ayat 33).
6. Islam telah memerintahkan kepada kaum wanita agar memiliki kesopanan dan mengenakan pakaian yang sempurna di dalam kehidupan umum. Al-qur'an telah mendeskripsikan pakaian wanita dengan deskripsi yang detil, sempurna, dan menyeluruh. Yakni dengan jilbab (baju kurung) untuk menutupi seluruh tubuhnya, dan memakai khimar/kerudung untuk menutupi kepala, leher, dan dadanya.
Sedangkan hukum-hukum syara' yang meliputi berbagai perbuatan yang dilarang adalah sebagai berikut :
1. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat satu sama lain. Khalwat maknanya adalah seorang pria bertemu dan berkumpul dengan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya.
Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya, (karena) sesungguhnya yang ketiga adalah setan." (HR. Muslim dari jalur Ibn 'Abbas.
2. Islam melarang kaum wanita untuk bertabarruj. Allah SWT berfirman:"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan". (TQS an-Nur ayat 60).
3. Islam melarang pria dan wanita untuk melakukan segala bentuk perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Karenanya seorang wanita dilarang untuk bekerja dengan pekerjaan yang dimaksudkan untuk memanfaatkan aspek keperempuanan (feminitas).
Diriwayatkan dari Rafi' ibn Rifa'ah, ia menuturkan: "Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda,"begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal atau menenun". (HR. Ahmad)
4. Islam melarang menuduh wanita yang baik-baik yaitu melontarjan tuduhan zina kepadanya. Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". (TQS an-Nur ayat 4).
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman(berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". (TQS an-Nur ayat 23)
Aturan-aturan Allah itu semua, pasti mendatangkan kebaikan baik kepada kaum laki-laki maupun kepada kaum perempuan. Dan semua hukum-hukum tersebut ditegakkan adalah karena dorongan ketakwaan kepada Allah semata, dan memerlukan peran negara yang juga mau dan rela untuk tunduk kepada aturan-aturan Allah.
Wallahu'alam bisshowwab
Penulis: Lisa Oka Rina (Pemerhati Kebijakan Publik)