Inggit Garnasih salah satu tokoh yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Foto: Wisma Putra/detikcom |
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia tiap tahun menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada sejumlah tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara untuk memperingati Hari Pahlawan 10 November. Pemberian gelar ini tentu saja tak diberikan secara begitu saja melainkan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2009.
Disebutkan bila pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Indonesia. Mereka diberikan gelar lantaran gugur demi membela bangsa dan negara atau semasa hidupkan melakukan tindak kepahlawanan.
Selain perjuangan bersenjata, gelar pahlawan nasional bisa diberikan pada tokoh yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Selain itu, menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang juga sesuai seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2009.
Jawa Barat Usul 4 Nama Calon Pahlawan Nasional
Sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) telah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI sekaligus Ketua GTK Mahfud Md.
Ia menyebutkan ada beberapa nama yang telah diajukan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Selama prosesnya Dewan GTK mendalami peran masing-masing calon serta kontribusi dalam membangun Indonesia yang nantinya akan diajukan kepada Presiden.
"Kami membahas nama-nama yang diajukan oleh Kementerian Sosial dan juga oleh pemerintah daerah untuk nanti akan kami ajukan ke Presiden," kata Mahfud dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Pada kesempatan tersebut dijelaskan bila Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan empat nama calon Pahlawan Nasional. Keempatnya yakni Inggit Garnasih, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, KH Soleh Iskandar dan KH Ma'mun Nawawi.
Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat Reiza D Dienaputra menyatakan dengan empat nama yang diusulkan daerahnya, mungkin tidak semuanya akan dikabulkan. Namun nama Inggit Garnasih dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja disebutkan dalam detikJabar yang paling memiliki peluang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Alasannya lantaran Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja pernah diusulkan pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Sementara Inggit Garnasih, mendapat dorongan dari salah satu tokoh nasional, Megawati Soekarnoputri.
"Kenapa Mochtar karena tahun lalu sudah diusulkan dan diminta diajukan kembali. Sementara Inggit yang meminta Ibu Megawati, jadi secara tidak langsung ada dorongan. Peluang memang banyak pertimbangan, kadang pertimbangan politik bermain," ungkapnya.
Selain Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengusulkan tiga nama untuk gelar ini yakni Buya Syafii Maarif, Khatib Sulaiman, dan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
Setelah melalui sidang GTK, nantinya nama-nama Pahlawan Nasional 2023 akan diserahkan kepada Presiden dan diumumkan sebagai pahlawan nasional di Hari Pahlawan 10 November mendatang.
Syarat Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
Syarat Khusus
Syarat khusus untuk gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.[Detik.com]