-->

Mungkinkah Perjudian Online Bisa Diberantas?

12 November, 2023, 20.27 WIB Last Updated 2023-11-12T13:27:25Z
FENOMENA JUDI ONLINE di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat Satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini telah bekerja sama dengan Kepolisian.

Dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Namun, untuk urusan ini memang belum dibikin satgas khusus di OJK. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, (Sumber CNBC.Indonesia 30/10/2023)

Tidak dapat dipungkiri judi online menjadi berkembang pesat dikarenakan cara memainkannya yang sangat sederhana dengan keuntungan yang besar secara cepat. Keuntungan adalah salah satu alasan utama orang tertarik sehingga terlibat langsung dalam permainan judi online tanpa perlu melakukan usaha berat dan melelahkan.

Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menarik dan beraneka ragam. Hal ini karena pada perhitungannya terdapat kelipatan ganda yang sangat besar dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Jika kalah pun, si pelaku akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang. 

Sekuler Melegalkan Judi

Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin marak. Menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Dalam sistem sekuler yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, masih ada masyarakat yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan sehingga menjadi legal untuk melakukannya. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network). Penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera.

Islam Solusi Tuntas

Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. 
Allah Taala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dari ayat di atas menjadi landasan bahwa Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Untuk itu dibutuhkan peran negara yang dapat menerapkan hukum Islam dalam memberantas perjudian. Ada beberapa dalam Islam untuk memberantas judi online. Langkah pertama, membina masyarakat dengan akidah Islam melalui sistem pendidikan dan dakwah termasuk melalui media massa dan media sosial sehingga membentuk pemahaman yang benar bahwa judi merupakan keharaman yang harus ditinggalkan. 

Kedua, negara akan menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Hal ini perlu kerjasama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi. Ketiga, negara akan memilih petugas penegakan hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat. 

Keempat, negara juga akan memberlakukan hukuman bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pembisnis maupun jika ada mafia judi online. Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. 

Negara akan membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. Demikianlah Islam dalam memberantas perjudian dengan tuntas.
Wallahu'alam bishawab

Penulis: Leha (Pemerhati Sosial) 
Komentar

Tampilkan

Terkini