-->

KIP Aceh Tamiang Tetapkan 452 DCT Calon DPRK untuk Pileg 2024

04 November, 2023, 20.42 WIB Last Updated 2023-11-05T13:46:01Z


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang resmi menetapkan sebanyak 452 Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Jumlah DCT berkurang delapan orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya yakni 460 orang caleg

Penetapan DCT ini dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui surat pengumuman Nomor 30/PL.01.4-Pu/11/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilu 2024. 

KIP Provinsi Aceh yang saat ini mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Tamiang berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 998/2023 juga mengumumkan persentase pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan 452 DCT tersebut berasal dari 19 partai politik peserta pemilu 2024, baik partai Nasional maupun partai lokal. 

Adapun DCT Caleg paling banyak dimiliki PKB, NasDem, PAN, Partai Demokrat, jumlahnya 35 orang. 

Sedangkan Parpol yang paling sedikit mendaftarkan Caleg yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Darul Aceh (PDA) hanya 2 orang. 

Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuardha mengatakan, DCT anggota DPRK Aceh Tamiang sudah diumumkan pada 3 November 2023 sebanyak 452 orang terdiri dari 283 laki-laki dan 169 calon perempuan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Para calon legislatif ini tidak bisa langsung melakukan kampanye. Karena sesuai jadwal, kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Untuk masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari," kata Achmad Yuardha di Karang Baru, Sabtu (04/11/2023).

Turut dirincikan oleh Ardha bahwa 452 Caleg ini akan memperebutkan 35 kursi di DPRK Aceh Tamiang. Artinya akan ada 417 orang yang tersingkir saat Pileg 2024 mendatang. 

35 kursi tersebut terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil) yakni, Aceh Tamiang I sebanyak 8 kursi meliputi Karang Baru, Bandar Pusaka dan Sekerak. 

Aceh Tamiang II sebanyak 8 kursi meliputi Manyak Payed, Bendahara dan Banda Mulia. 

Aceh Tamiang III sebanyak 10 kursi meliputi Seruway, Kota Kualasimpang dan Rantau. 

Dan Aceh Tamiang IV sebanyak 9 kursi meliputi Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun.

"Di Aceh Tamiang jumlah partai peserta pemilu yang ikut sebanyak 19 parpol, terdiri dari 15 partai nasional (Parnas) dan empat partai lokal (Parlok)," ujar Ardha.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini