-->

Ketua LAKI Menduga Pihak yang Tuding 'Ketua DPRK Aceh Tamiang' Abaikan Surat KPU RI Adalah Provokator

15 November, 2023, 14.20 WIB Last Updated 2023-11-15T07:20:33Z

Foto: Ketua dan Logo DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang menyayangkan atas munculnya narasi di media massa bahwa Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengabaikan surat dari KPU RI, lalu menuding hal itu menjadi polemik tidak terbitnya SK Penetapan Komisioner KIP periode 2023-2028.

"Kita sangat menyayangkan munculnya narasi di media massa kemarin yang terkesan berupaya memojokkan Ketua DPRK Aceh Tamiang. Diduga kuat hal tersebut ulah provokator yang sedang panik karena SK penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 belum diterbitkan oleh KPU RI," demikian kata Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Nasir, berdasarkan narasi yang terbangun tersebut ada indikasi bahwa akan terjadinya upaya pemaksaan dari oknum yang panik terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk menandatangani berkas SK Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang.

"Jika dugaan pemaksaan tersebut betul-betul terjadi, kita hanya bisa mengingatkan kepada pihak yang memaksa dan juga Ketua DPRK Aceh Tamiang bahwa permasalahan tidak diterbitkannya SK Penetapan Komisioner KIP bukanlah hanya sekedar permasalahan tanda tangan tapi ada dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang," tegas Nasir.

Kemudian Nasir menghimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga ketertiban dan tidak memunculkan kegaduhan di Aceh Tamiang serta berupaya mencegah produk KIP periode 2023-2028 jangan sampai cacat hukum sehingga akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024 mendatang.

"Publik sudah paham bahwa permasalahan tidak diterbitnya SK Penetapan Komisioner KIP periode 2023-2028 dikarenakan adanya dugaan pelanggaran regulasi oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh Miswanto. Oleh karenanya, harus diselesaikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan dengan cara provokasi," demikian terang Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir.

Sebelumnya, pada Selasa 14 November 2023 kemarin diberitakan oleh salah satu media bahwa Menteri Dalam Negeri meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menyelesaikan polemik keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028 yang hingga kini belum dikukuhkan. 

Peringatan Mendagri ini, buntut dari sikap Ketua Gerindra Aceh Tamiang itu mengabaikan surat KPU RI.

Peringatan ini disampaikan Mendagri, melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto. 

Surat bernomor 200.2.1/5919/SJ tertanggal 3 November itu ditandatangani Sekjen Mendagri, Suhajar Diantoro.

Teguran ini dikeluarkan Mendagri, atas sikap Suprianto yang tidak menggubris permintaan KPU RI melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang pada 4 Agustus 2023.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam keterangannya di surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan surat yang mereka terbitkan berawal dari surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal penetapan anggota KIP 2023-2028. 

Berdasarkan  ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan Bupati/Wali Kota

"Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK," bunyi surat tersebut.

Hasyim Asy’ari melalui surat itu kemudian meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang ,melengkapi pencantuman tanda tangan pada surat keputusan penetapan Anggota KIP 2023-2028. 

Namun tiga bulan berselang, permintaan KPU RI ini tidak digubris oleh Suprianto. 

KPU pun kemudian menyurati Mendagri, agar menyikapi persoalan ini.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman ketika dikonfirmasi menilai surat Mendagri ini sangat serius dan harus disikapi secepatnya. 

Apalagi dalam surat itu disampaikan, kalau saat ini penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan krusial karena sudah penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK.

"Mendagri mengatakan saat ini sudah memasuki tahapan krusial karena sudah penyusunan DCT, sehingga dibutuhkan percepatan pengisian anggota KIP," kata Meurah yang sedang mengikuti sejumlah rapat koordinasi di Banda Aceh.

Meurah memastikan sepulang dari Banda Aceh, dirinya akan menemui pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk menuntaskan persoalan ini.[ZF]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini