-->

Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Pengosongan Rumah Karyawan PT Rapala Dilakukan Secara Persuasif

10 Juli, 2023, 19.11 WIB Last Updated 2023-11-17T12:17:45Z

Pansus Komisi I DPRK Aceh Tamiang saat mengambil titik koordinat di perkebunan Rapala, Kamis (06/07/2023) lalu. 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Perusahaan perkebunan kelapa sawit Padang Raya Langkat (Rapala) memberi batas akhir pengosongan rumah karyawan pada Senin (10/07/2023) besok.

Terkait ultimatum itu, pihak perusahaan diminta melakukan pengosongan secara persuasif dan sesuai dengan perjanjian pada 22 Mei 2023 lalu.

"Saya berharap sengketa yang telah berlangsung 10 tahun ini, bisa berakhir secara baik antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Rapala," saran Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Minggu (09/07/2023).

Saran ini sebelumnya juga sudah disampaikan Suprianto kepada pihak PT Rapala saat dirinya mendampingi Pansus Komisi I DPRK Aceh Tamiang, di lokasi perkebunan PT Rapala, Kamis, (06/07/2023) lalu. 

Pada kesempatan itu, Suprianto juga mengingatkan dalam penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara perusahaan dan masyarakat, jangan ada para pihak yang saling dirugikan.

"Pihak perusahaan harus terbuka dan bijaksana agar masyarakat bisa menerima dengan lapang dada," ujar Suprianto. 

Selain itu, Suprianto juga menyarankan, agar pihak perusahaan Rapala mengedepankan cara-cara persuasif dan budaya Melayu dalam setiap penyelesaian masalah di Aceh Tamiang. 

“Menurut saya ini penting disampaikan, karena sebelumnya seorang petinggi PT Rapala berencana memportal akses jalan Kampung Perkebunan Sungaiyu,” tukasnya.

“Semoga saran saya itu bisa jadi masukan untuk mengambil langkah bijaksana yang ditempuh pihak perusahaan," kata Suprianto. 

Adapun kesepakatan yang sudah diteken kedua belah pihak, menurut Suprianto, harus dijunjung tinggi, dipatuhi, dan dijalankan secara bersama-sama.

“Jangan main usir warga yang sudah menetap turun temurun di perkebunan tersebut,” tandas dia.

"Ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Jangan kaku-kaku kali perusahaan, harus ada tarik ulurnya dari PT Rapala agar hubungan dengan masyarakat bisa terjalin dengan baik guna menghindari terjadinya anarkis," ujar Suprianto.

Terkait pembangunan kantor datok penghulu atau kepala desa yang sudah disepakati kedua pihak, Suprianto berharap harus difasilitasi perangkat desa agar administrasi roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu.

"Kesimpulan dari Pansus, semua pihak bisa mematuhi butir kesepakatan dan dalam pelaksanaannya harus adil," pinta Suprianto.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Rapala, Zulkifli telah memastikan perusahaannya mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani di DPRK Aceh Tamiang pada 22 Mei 2023.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebaliknya, dia pun meminta warga dan perangkat kampung juga wajib mematuhi kesepakatan agar persoalan yang terjadi sejak 10 tahun lalu ini berakhir.

“Ada dua persoalan yang harus dipisahkan, pertama mengenai rumah karyawan, kedua tentang enklaf,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan kehadiran Pansus Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke areal perkebunannya merupakan komitmen perusahaan dalam mematuhi perjanjian yang telah ditandangani.

Secara pribadi, dia menyerahkan persoalan enklaf ini kepada pemerintah tanpa ikut campur tangan.

Bahkan secara tegas dia memastikan perusahaannya bersedia menerima sanksi bila dalam pengelolaan enklaf ditemukan kesalahan.

“Hasilnya saya serahkan kepada pemerintah dalam hal ini BPN. Bila kami salah kami siap menerima penalti atau denda atau segala macam,” kata dia.

Namun mengenai rumah karyawan, Zulkifli meminta warga mematuhi poin keempat perjanjian.

Dijelaskan dia, warga yang bukan karyawan diminta mengosongkan rumah tersebut bila tidak ingin bekerja kembali di perusahaan.

Bagi warga yang bersedia pindah akan diberikan uang tali asih sebesar Rp 20 juta.

“Jangan ada lagi tarik ulur, kita harus sama-sama berkewajiban mematuhi perjanjian,” kata Zulkifli.

Zulkifli pun mengatakan batas akhir pengosongan rumah ini sampai 10 Juli 2023. Pihak perusahaan menyediakan waktu mulai Jumat hingga Minggu untuk memberi uang tali asih kepada warga yang bersedia pindah.

“Silahkan melapor, kami tunggu Jumat, Sabtu sampai Minggu. Karena Senin harus sudah dikosongkan,” ungkapnya.

Komitmen lain yang akan segera dilaksanakan berupa pembangunan kantor datok penghulu Kampung Perkebunan Sugai Iyu.

“Besok plang pembangunan kantor datok kita pasang, mengenai lokasinya nanti kami pastikan lagi,” kata dia.[ZF]



Komentar

Tampilkan

Terkini