-->

Disurati Kemendagri Terkait Tindak Lanjut Surat KPU RI, Begini Penjelasan Ketua DPRK Aceh Tamiang

14 November, 2023, 20.58 WIB Last Updated 2023-11-14T19:11:37Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriato | Foto: Ist.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait tindak lanjut surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1018/SDM.13-SD/04/2023, tanggal 23 September 2023, perihal Permohonan Dukungan dan Fasilitas Keanggotaan 5 (lima) KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyurati Ketua DPRK Kota Langsa, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua DPRK Pidie, dan Ketua DPRK Simeulu.

Surat dari Kemendagri dengan Nomor 200.2.1/5919/SJ, dan tertanggal 3 November 2023 itu, menyampaikan kepada para Ketua DPRK di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, termasuk Ketua DPRK Aceh Tamiang, untuk segera menindaklanjuti surat yang dikirim oleh KPU RI perihal pengusulan anggota KIP Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Kabupaten/Kota masing-masing.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro tersebut sengaja dikirim kepada 5 (lima) Ketua DPRK Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengingat penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 telah memasuki tahapan krusial, yakni penyusunan Daftar Calon Tetap (DPC). 

Atas dasar itu, Mendagri meminta kepada Ketua DPRK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas untuk dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST,  yang dikonfirmasi terkait surat dari Mendagri menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima surat tersebut.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Saya sudah menerima surat itu," ujar Suprianto saat dihubungi LintasAtjeh.com, Selasa (14/11/2024).

Dijelaskan oleh Suprianto bahwa jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya telah terbang ke Jakarta untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kemendagri tentang persoalan  itu.

Kemudian, Suprianto menegaskan  bahwa belum terbitnya SK Komisioner KIP Aceh Tamiang, bukan hanya sekedar persoalan tanda tangan, namun, terangnya lagi, Mendagri meminta untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Saat disinggung tentang pemberitaan pada salah satu media cetak ternama di Aceh terbitan Selasa 14 November 2024, yang terkesan menuding dirinya mengabaikan surat KPU RI sehingga keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menimbulkan polemik karena  sampai saat ini belum dikukuhkan, sembari tersenyum Ketua DPRK Suprianto menghimbau kepada pihak-pihak yang masih kurang paham persoalan tentang belum terbitnya SK Komisioner KIP periode 2023-2028, tidaklah melontarkan pernyataan yang tidak mampu dipertanggung jawabkan  dihadapan hukum.

"Intinya, nanti akan saya akan sampaikan semua, dan dalam waktu dekat ini kami akan duduk lagi bersama Forkopimda plus Aceh Tamiang," demikian ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini