-->

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Nota Pengantar RAPBK TA 2024

23 November, 2023, 16.00 WIB Last Updated 2023-12-03T05:42:06Z

DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Nota Pengantar Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/11/2023).


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Nota Pengantar Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024.


Pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Kamis, 23 November 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur.


Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur yang memimpin Rapat Paripurna mempersilahkan masing-masing juru bicara Fraksi untuk memberikan pandangan umumnya terhadap Nota Keuangan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya oleh Sekretaris Daerah (mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang).

Pada kesempatan pertama, Fitriadi, SE dari Fraksi Partai Gerindra memberikan pandangan terhadap penurunan target Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2024 yang hanya sekitar Rp 130 miliar serta hal lainnya yang berkaitan dengan bidang kesehatan dan pendidikan.


Di bidang pendidikan, Fraksi Gerindra mempertanyakan penganggaran belanja hibah sebesar Rp 5,2 miliar lebih untuk sub kegiatan pembinaan minat bakat dan kreativitas siswa.


"Dengan anggaran sebesar itu, kami mempertanyakan bentuk atau jenis kegiatan dan berapa besar anggaran setiap jenisnya serta penerima manfaatnya". ujar Fitriadi.


Selanjutnya, Ngatiyem, S.Pd, Fraksi Partai Aceh dalam pandangan umumnya, mensikapi mengenai kinerja RSUD Muda Sedia, dimana dalam pelayanan terhadap pasien masih banyak keluhan dari masyarakat.


Sebelum mengakhiri pandangan umum, Fraksi Partai Aceh menyampaikan kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang terkait masalah tenaga honorer di Tahun 2024.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Demi rasa kemanusiaan, kami minta agar tenaga honorer untuk terus dapat bekerja di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, dimana Tahun 2023 ini gaji sebulan hanya 200 ribu" ucap Ngatiyem pada kesempatan itu.


Apabila diberhentikan, maka bertambahlah angka pengangguran yang ada di Aceh Tamiang ini. Dikarenakan masih banyak yang pendidikannya hanya lulusan SMA sederajat tetapi sudah lama mengabdi di Pemkab. Aceh Tamiang, tapi belum juga diangkat PNS atau PPPK.


"Kami dari Fraksi Partai Aceh, harapan kami agar Pj. Bupati Aceh Tamiang dapat mengambil kebijakan yang terbaik untuk tenaga honorer yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang yang kita cintai" sambungnya.


Dari Fraksi Tamiang Sepakat, Tri Astuti, SE dalam penyampaian pandangan umum fraksinya menyikapi pidato pembukaan Pj. Bupati Aceh Tamiang (diwakili Sekda) pada Rapat Paripurna beberapa saat yang lalu, berpendapat agar Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 ini dapat terlaksana sesuai jadwal, sehingga membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.

Selain itu, Fraksi Tamiang Sepakat juga mensikapi terhadap perencanaan kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya; dan juga kegiatan yang target dan kelompok sasaran yang sama pada dua/lebih OPD serta alokasi anggaran yang sama di belanja langsung dan belanja tidak langsung.


"Hal-hal ini harusnya dapat kita hindari bersama agar dalam pembahasan nantinya dapat benar-benar tercipta anggaran yang sesuai dengan peraturan, bermanfaat dan berpihak kepada masyarakat serta yang paling penting tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari" ucap Tri Astuti.


Pada kesempatan terakhir, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Dedi Suriansyah, MA memberikan tanggapan dan saran terhadap tidak diterimanya Dana Insentif Gaerah (DID) periode kedua Tahun 2023 untuk Kabupaten Aceh Tamiang.


Di mana dalam list penerima untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor 336/2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Kabupaten Aceh Tamiang tidak mendapatkan DID.


“Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Tahun Anggaran 2024 harus benar-benar mengupayakan agar mendapatkan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) terutama untuk mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga pangan di daerah” tegas Dedi Suriansyah.


Setelah semua Fraksi-Fraksi selesai menyampaikan pandangan umumnya, selanjutnya pandangan umum tersebut diserahkan oleh Pimpinan Rapat kepada Sekretaris Daerah, Drs. Asra.


Rapat ditutup pukul 16.20 WIB oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan Rapat yang didampingi oleh Suprianto, ST.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini