-->

Jika JKA Tidak Dilanjutkan, Ahyadin Minta Achmad Marzuki Turun dari Jabatan

07 November, 2023, 12.50 WIB Last Updated 2023-11-07T05:51:02Z


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Pemerhati Kebijakan Publik Ahyadin sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang sampai saat ini belum mengambil satu keputusan terkait penyambungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Jika JKA Tidak dilanjutkan, lebih baik Achmad Marzuki turun dari Pj Gubernur Aceh. 

Sedangkan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dua kali mengirimkan surat peringatan (SP2) kepada Pemerintah Aceh. Namun demikian, Pj Gubernur Aceh masih mengabaikan nya, tidak menjadikan JKA sebagai program prioritas masyarakat Aceh. 

"Jika program JKA tidak diperpanjang, maka masyarakat Aceh akan dikenakan biaya saat berobat di rumah sakit dan itu mulai berlaku 11 November 2023 yang akan diberhentikan oleh pihak BPJS," kata Ahyadin dalam siaran pers kepada awak media Senin, (06/11/2023). 

Jika tidak ada BPJS Kesehatan, maka masyarakat Aceh akan melakukan pembayaran secara mandiri atau tidak gratis lagi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA 
LINTASATJEH COM

Hal ini terkesan, Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak ada rencana melakukan pembayaran terkait program JKA serta terbukti ketidak seriusannya terhadap pembangunan dan kesejahteraan Aceh.

"Kami rakyat Aceh, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh" pintanya.

Menurutnya, sungguh sangat menyakitkan ketika seorang Pj Gubernur Aceh tidak memikirkan nasib masyarakatnya, apalagi mengenai program kesehatan masyarakat Aceh. Ditambah lagi, inflasi yang begitu besar, pengangguran dan saat ini Aceh menjadi nomor 6 termiskin di Indonesia. 

Untuk itu, kami segenap rakyat Aceh sudah sepatutnya mendapatkan seorang pemimpin yang peduli akan nasib rakyatnya, bukan pemimpin yang asik menghabiskan uang Aceh untuk kepentingan pribadi serta menghamburkan untuk program yang tidak jelas sama sekali," pungkas Ahyadin.[*/Red]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini