-->

Mengkritisi Program Kampung Iklim

05 Oktober, 2023, 07.41 WIB Last Updated 2023-10-05T00:41:14Z
DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaunching Program Kampung Iklim (Proklim) di kawasan Islamic Center PPU, kamis (14/9/2023). Sebanyak 11 kelurahan/desa dijadikan kampung iklim dan diluncurkan langsung oleh Bupati PPU Hamdan. 

Proklim bertujuan untuk mengantisipasi perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon dengan berbagai program lingkungan hidup. Salah satu kriteria penetapan kampung iklim yakni pemanfaatan air hujan, ketahanan pangan dan pemanfaatan pupuk organik. 

Hamdan mengungkapkan salah satu pencapaian penurunan emisi karbon adalah dengan adanya kucuran dana sebesar Rp. 3 miliar lebih dari Bank Dunia memalui Pemprov Kaltim di tahun ini. Proklim merupakan bagian dari ekonomi hijau. Pada dasarnya hanya untuk kepentingan kapitalis dan cuci tangan negara industri barat. Proklim tidak akan mampu mencegah perubahan iklim karena disisi lain terjadi banjir dan kekurangan air bersih akibat eksploitasi dan deforestasi IKN. 

Kucuran dana digelontorkan dari Bank Dunia hanyalah hutang, berarti riba dan terikat dengan kepentingan barat. Di dalam dunia kapitalis tidak ada makanan yang gratis, barat akan meminta hak mereka dengan kebijakan yang berlaku di negeri ini. Ketika dana sudah diberikan para investor maka yang dicari adalah keuntungan dan tidak peduli dengan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat. Dan negara akan kehilangan kedaulatan tidak mandiri yang kesemuanya bergantung kepada penyetor dana dan arahan mereka. Keberpihakan negara sudah tidak kepada masyarakat melainkan kepada oligarki.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Maka ketika di kembalikan kepada islam, islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS. An-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw : Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada Al-Quran dan As-Sunnah.

Penulis: Yuliana S.Sos (Pemerhati Sosial)
Komentar

Tampilkan

Terkini