-->

Jelang Pemilu 2024, 1.605 ASN Melanggar Netralitas dan Disanksi

06 Oktober, 2023, 16.24 WIB Last Updated 2023-10-06T09:25:23Z

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik. ANTARA FOTO/Teguh prihatna/Lmo/wsj.

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 2.073 pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024. Mengutip Kompas.id, angka ini merujuk pada laporan KASN tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.

Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN juga juga memetakan pelanggar netralitas ASN berdasarkan jabatan. ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen).

Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sedikitnya, ada lima hal yang potensial mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas, ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).

Ada pula yang mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).

Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).

Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).

Sementara, merujuk laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Indeks Kerawanan Pemilu 2024, sedikitnya ada 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN.[kompas.com]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini