-->

Ketua MK soal Putusan Usia Capres-Cawapres: Dalam Waktu Dekat

04 Oktober, 2023, 07.27 WIB Last Updated 2023-10-04T00:27:16Z

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden digelar dalam waktu dekat. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden digelar dalam waktu dekat.

"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," ujar Anwar usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkopolhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Anwar tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, hal itu merupakan informasi rahasia.

Ia juga tak menjawab dengan tegas apakah perkara ini dapat diputus sebelum jadwal pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.

"Lihat saja deh, ikuti aja lah terus ya. Ikuti aja," ujarnya.

Saat disinggung soal lamanya proses penanganan perkara ini, Anwar menyebut gugatan kasus serupa banyak didaftarkan ke MK.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.

Anwar sempat menanyakan tanggal pendaftaran capres-cawapres kepada awak media yang hadir. Momen itu terjadi ketika Anwar ditanya soal komitmen MK untuk memberikan kepastian hukum.

Anwar lagi-lagi mengatakan untuk mengikuti saja perjalanan perkara yang ada. Ia juga menyebut hari ini masih tanggal 3 Oktober.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga membantah mengenai informasi soal perkara gugatan batas usia capres-cawapres awalnya akan diputus pada Senin kemarin, namun akhirnya berubah lagi karena pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai perkara tersebut.

"Oh enggak. Menko Polhukam? Oh enggak. Tadi kan sudah dijelaskan oleh beliau, enggak bisa intervensi terhadap lembaga peradilan. Seperti yang saya bacakan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, oleh siapapun," ujarnya.

Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres tbanyak digugat di MK. Ada yang memohon batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan angka di bawahnya. Ada pula pemohon yang meminta MK memberikan batas usia maksimal bagi capres-cawapres yang hingga saat ini memang belum ditetapkan.[cnnindonesia]

Komentar

Tampilkan

Terkini