-->

Antara Menggantung Asa dan Pertaruhan Nyawa di Pabrik Smelter Nikel

20 Oktober, 2023, 14.51 WIB Last Updated 2023-10-21T07:54:22Z
KEBAKARAN hebat melanda Pabrik Smelter Nikel di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (11/10/2023) sore. Kejadian itu mengakibatkan dua warga asing meninggal, satu diantaranya sempat mengalami luka bakar dan terakhir dikabarkan meninggal setelah lima hari dirawat di RS. A.W.Syahranie Samarinda pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan satu pekerja ditemukan tewas terbakar dilokasi kejadian. (mediakaltim.com 12/10/2023).

Owner Representatives dari PT Kalimantan Ferro Industri (KFI), Ardhi Soemargo membenarkan peristiwa kebakaran tersebut dan menjelaskan bahwa pabrik tersebut masih dalam tahap uji coba dan belum ada produksi. Pabrik Nikel PT KFI baru saja diresmikan oleh Isran Noor sebelum purna tugas sebagai gubernur Kaltim pada 19 September 2023 lalu. PT KFI merupakan perusahaan konsorsium antara PT Nityasa Prima pemilik hak guna bangunan (HGB) dengan perusahaan asal Cina San Yai Tai Hoi Tong New Material Co Ltd sebagai pembangun kawasan pabrik.(cnnindonesia.com 11/10/2023)

Ironisnya meski masih pada tahap uji coba pabrik nikel tersebut sudah menelan korban jiwa walaupun  menurut Ardhi Soemargo untuk sementara dugaan penyebab kebakaran tersebut adalah human error/kelalaian manusia. Pabrik Nikel KFI yang diklaim mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 17.000 pekerja merupakan pabrik smelter nikel pertama di Kaltim dan nilai investasinya mencapai Rp30 triliun.

Kebakaran pada pabrik smelter nikel di Kukar bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya pabrik smelter nikel PT GNI di Morowali pun mengalami hal yang sama dan berbuntut pada rusuhnya para pekerja. Minimnya alat keselamatan kerja serta pengabaian stardar opesioal prosedur (SOP} dituding menjadi penyebab sering terjadi kecelakaan kerja. Namun mirisnya hal ini bukannya menjadi pembelajaran dan pembenahan, adanya pengulangan hal yang sama dan akstra pekerja yang kemudian dirugikan.

Kondisi di mana riskannya posisi para pekerja atau buruh sudah sejak lama menjadi persoalan negeri ini. Hari buruh yang setiap tahun digelar tak pernah surut dari tuntutan keadilan yang disuarakan para buruh/pekerja. Tapi sayang justru posisi buruh/ pekerja semakin buruk saja dengan terbitnya UU omnibus law Cipta Kerja. Deretan persoalan buruh dari outsourcing, permasalahan jam kerja, cuti, gaji murah hingga pertaruhan keselamatan nyawa buruh disaat jam kerja menjadi momok tak berkesudahan.

Atas nama investasi posisi korporat oligarki sangat dimanjakan, segala cara akan dihalalkan untuk meraih keuntungan yang besar tak terkecuali mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan para buruh/ pekerja. Bahkan merampas hak rakyat atas kekayaan negeri hal yang lumrah dilakukan. Sayangnya negara justru menjadi regulator untuk memfasilitasi korporat oligarki memenuhi ambisinya.

Begitulah sistem kapitalisme liberal memposisikan buruh/pekerja di titik terendahnya sementara korporat oligarki diberi singgasana dalam menjalani aktivitasnya. Miris memang, namun inilah fakta ketika sistem kapitalisme liberal menjadi landasan dalam mengatur kehidupan bernegara. Sekat antara si kaya dan miskin dalam sistem ini curam dan dalam. Diskriminasi dan ketidakadilan bagi buruh/pekerja selalu mewarnai.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Demikianlah yang terjadi ketika aturan kehidupan diserahkan kepada manusia yang sejatinya adalah lemah dan terbatas. Karena kapitalisme liberal yang lahir dari akidah sekuler, memisahkan agama dari aturan kehidupan sehingga manusia kemudian menentukan aturan hidupnya. Akibatnya, kerusakan dan kedzaliman yang terjadi. Maka mari kita bandingkan bagaimana Islam mengatur kehidupan.

Dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah, melandaskan aturannya pada kepengurusan umat atau riayah su'unil ummah, segala kepengurusan umat didasarkan pada syariat Islam yakni aturan sang Khaliq sehingga tidak ada kedaulatan bagi manusia dalam membuat aturan/ hukum sebagaimana dalam sistem sekuler kapitalisme.

Maka berbicara terkait buruh/ pekerja, korporat oligarki, investasi dan sumber kekayaan negeri, Islam memiliki aturan khas dan paripurna. Dalam Islam laki-laki dewasa yang sudah balig maka wajib baginya bekerja sebagai bentuk pemenuhan nafkah, dan negara wajib pula menyediakan lapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Semisal memberi modal untuk usaha atau memberi pelatihan sampai memiliki skill layak untuk bekerja. Negara akan mengoptimalkan semua sektor untuk mampu menyerap tenaga kerja.

Dalam Islam tidak dilarang mengembangkan harta dengan jalan usaha/ berbisnis namun yang sesuai dengan aturan/syariat Islam.Tidak riba, tidak curang, judi apalagi merampas harta yang bukan haknya. Demikian halnya investasi dalam Islam tidak boleh ada unsur riba, judi, curang, pun merampas yang bukan haknya. Badan usaha atau perusahaan yang melanggarnya hal tersebut akan diberi sanksi tegas. 

Selanjutnya ketika badan usaha/perusahaan yang tidak memberi hak buruh/ pekerjanya atau melanggar hak buruh/ pekerja atau berkonflik dengannya maka negara akan hadir sebagai penengah dan memutuskan perkara sesuai tuntunan syariat.
 
Islam sangat menghargai nyawa manusia sehingga keselamatan buruh/ pekerja haruslah diprioritaskan. Negara akan memastikan semua hal menyangkut keselamatan kerja harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. 

Rasulullah Saw bersabda "Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuh  seorang muslim tanpa hak'.(HR. Nasa'i 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Terkait sumber kekayaan alam negeri maka Islam membagi menjadi 3 kategori, yakni kekayaan yang boleh dimiliki individu, dimiliki negara dan milik umat. Selanjutnya untuk sumber daya alam dan energi yang jumlahnya melimpah maka itu terkategori milik umat wajib bagi negara yang mengelolanya tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. Jika negara terkendala dalam hal pengelolaannya boleh mempekerjakan atau mengontrak pihak lain dengan akad ijarah bukan investasi.

Sebagaimana hadits Rasulullah "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api." (HR. Ibnu Majah). Wallahu a'lam bishowab

Penulis: Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Komentar

Tampilkan

Terkini