-->

Peragakan 23 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Berlangsung Tertutup

26 September, 2023, 15.28 WIB Last Updated 2023-09-26T08:29:33Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan pria asal Aceh Imam Masykur di di Markas Komando Pomdam Jaya pada Selasa (26/9). Rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu disebut memperagakan 23 adegan.


"Total 23 adegan dalam rekonstruksi," jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar usai gelar rekonstruksi di Pomdam Jaya.


Pihaknya mengaku kegiatan ini digunakan untuk mencocokkan bagian masing-masing mulai dari proses penyekapan hingga dibuangnya jasad Imam dan 1 orang korban lainnya. Semua dilakukan dalam satu waktu di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jaksel.


"Kenapa dilaksanakan di Pomdam? Satu karena alasan keamanan. Kedua efektivitas waktu karena memang TKP atau lokusnya ini berbeda dan sangat jauh akan memakan waktu tapi kita enggak mungkin habis sehari," ujar Irsyad.


Dalam rekonstruksi ini, hadir juga Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Imam Masykur bersama Fauziah, ibunda korban.


"Kita juga mengundang pihak pengacara korban dan pihak terkait seperti auditur, jaksa agung militer, kemudian dari Puspen Mabes TNI, dari Dispenad semua diundang agar menyaksikan. Sebenarnya ini tertutup bagi kawan wartawan, namun setelah kegiatan bisa kita sampaikan keterangan berkaitan rekonstruksi," sambungnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Pihaknya mengaku bahwa ada kecocokan dan tidak ada fakta baru yang terungkap dari rekonstruksi ini. Oleh karenanya, pihaknya mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara untuk sebagai tindak lanjut perkara ini.


"Jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur. Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," jelasnya.


Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana


Irsyad menyebutkan bahwa dari rekonstruksi ini terbukti ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.


"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," tutupnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum keluar korban, Hotman Paris Hutapea, berharap ketiga pelaku bisa mendapatkan hukuman mati.


"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP mudah-mudahan ancaman hukuman mati," jelas Hotman.


Dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Ibu Imam Masykur, Fauziah. Kemudian, ketiga pelaku juga dihadirkan, akan tetapi untuk korban kedua yang juga disiksa bersama dengan Imam Masykur dan selamat tidak dihadirkan dan diwakilkan.[KUMPARAN NEWS]

Komentar

Tampilkan

Terkini