POLISI SYARIAH atau Wilayatul Hisbah Merupakan satu satunya unsur penegakan hukum syari’at di aceh. dalam bentuk Qanun, yang hanya ada di Aceh. dan merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000. tentang pelaksanaan syari’at islam di aceh. Wilayatul Hisbah adalah sebagai Lembaga pembantu tugas kepolisian, yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari’at islam di aceh.
Hadirnya Qanun sebagai aturan tambahan yang berlandaskan nilai keislaman, dihadirkan pula wilayatul hisbah, polisi syariah, sebagai penegak dan pengawasan dalam penerapan aturan syari’at islam kepada rakyat aceh.
Aktivitas polisi syariat yang sering dilakukan dan sering di rasakan oleh Masyarakat yaitu, Razia pakaian, kalau saja yang dirasakan daerah lain hanya ada Razia helm dan kendaraan saja, berbeda dengan aceh, di aceh juga ada Razia pakaian dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan syariat islam
Peraturan Daerah ( Perda ) No 5 Tahun 2000 Tentang pelaksanaan syariat islam di aceh Dan Jo Qanun No 11 Tahun 2002 Tentang pelaksanaan syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Adalah Satu acuan yang menjadi peraturan Pelaksanaan syariat islam di aceh dengan maraknya Terjadi Pelangaran syariat islam di aceh Yang Berlangsung di Media sosial.
Dalam beberapa Bulan ini aksi-aksi yang dilakukan oleh seleb Tiktok menjadi topik yang menarik dikalangan publik. Tiktok , sebagai platform berbagi video yang sangat populer, telah mengundang berbagai reaksi, pendapat, dan kontroversi di kalangan pengguna, pengamat, dan pihak berkepentingan lain.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Salah satu kontroversi yang sering dikaitakan dengan tiktok adalah konten negative yang menimbulkan keresahan pada Masyarakat dengan konten yang tidak pantas menjadi tontonan bagi khalayak ramai dan pada konten yang dibuat oleh seleb-seleb tersebut adalah sebuah pelangaran syariat.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir ada beberapa konten di aplikasi Tiktok yang dibuat oleh para Tiktokers yang berasal dari aceh itu melanggar syariat islam, hal tersebut menimbulkan keresahan pada Masyarakat aceh
Konten yang dibuat itu tentu saja tidak pantas dan dapat membahayakan para pengguna, terutama bagi anak anak yang menggunakan aplikasi tersebut, dari beberapa konten yang dibuat itu melanggar syariat islam dan nilai nilai yang di anut oleh Masyarakat misalnya video yang menampilkan aksi-aksi Pelanggaran syariat seperti adegan syur, vulgar dan pelanggaran syariat lainnya
Jadi, untuk mengatasi kontroversi yang ada, Satpol PP/WH perlu mengambil Langkah atau solusi untuk memberantas para pelaku pelangar syariat islam di sosial media yaitu dengan membuat plaform pengaduan Masyarakat terhadap konten-konten pelangaran syariat islam di aceh yang di publikasi di media sosial dengan menampilkan konten-konten yang melanggar hukum dan syariat islam.
Dalam keseluruhan, untuk mengatasi kontroversi konten Tiktok membutuhkan kombinasi regulasi yang lebih ketat, transparansi yang lebih baik, Pendidikan yang lebih luas, dan kerja sama yang lebih erat. Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan satpol pp / Wh dapat mengatasi dan menjalakan syariat islam dengan baik supaya dapat menjaga nilai nilai keislaman di Aceh.
Penulis: Khalil Gibran (Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Program Studi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry)