-->

Raqan Penyertaan Modal Pada Bank Aceh Syariah, Jeffry Sentana: Modus Penjualan Gedung Cakdon

16 Agustus, 2023, 11.29 WIB Last Updated 2023-08-16T04:29:38Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Anggota Panitia Legislasi (PANLEG) DPRK Langsa Jeffry Sentana menduga dalam Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Berupa Bangunan Fisik pada Bank Aceh Syariah merupakan Modus untuk melakukan penjualan Gedung Cakra Donya (Cakdon) yang berkedok pada pengembangan aset dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Pemerintah Kota Langsa memanfaatkan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah agar dapat menjual Gedung Cakdon dengan mudah dan juga dengan harga relatif murah seolah - olah ini penyertaan modal, Namun pada prakteknya aset tersebut di konversi dengan sejumlah nilai uang yang nantinya di investasikan dalam bentuk uang tunai ke Bank Aceh Syariah dengan tujuan mendapat Dividen," ujar Jeffry kepada sejumlah awak media, Selasa (15/08/2023) di Langsa. 


"Padahal jelas ini kita menjual  Gedung Cakdon dan hasil penjualan menjadi uang tunai yang kemudian diberikan judul penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah,“ imbuh Jeffry.


Menurut Jeffry, hal ini tidak lazim, seperti pengkondisian agar Gedung Cakdon itu harus jatuh pada Bank Aceh Syariah yang dibalut dengan Qanun Kota Langsa.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Dalam Rapat Panleg sebelumnya kami pernah bertanya tentang urgensi Gedung Cakdon itu dijadikan penyertaan modal, Namun tidak ada jawaban memadai dari pihak yang mewakili Pemko Langsa yang kami anggap itu menjadi suatu keharusan (pengalihan)," paparnya.


"Bahkan yang ada kami temui banyaknya laporan para ASN yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa mengeluh jika harus dipindahkan ke kantor yang telah diwacanakan berada di sebelah Gedung Inspektorat (Dahulu Dispenda) yang ukurannya relatif lebih kecil yang berpotensi pada menghambat kinerja BPKD Langsa dalam optimalisasi tugasnya,“ kata Jeffry Sentana


Jeffry menilai pelepasan Gedung Cakdon terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kajian/naskah akademis yang komprehensif  dan nihil melibatkan masukan dari masyarakat. Hingga saat ini aktifitas di Gedung Cakdon itu masih produktif dan layak digunakan untuk aktifitas pemerintahan dan Aula Gedung Cakdon sendiri masih digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.


“Kami (PANLEG) DPRK Langsa akan menolak seluruh klausul rancangan qanun tersebut jika Kota Langsa harus kehilangan aset (Gedung Cakdon). Kami mendukung kerjasama pada Bank Aceh Syariah selama Pemko Langsa tidak kehilangan Gedung Cakdon, masih banyak opsi lain dalam bekerjasama selain daripada kehilangan Gedung Cakdon. Kami juga ingatkan secara tegas pada Pj Walikota Langsa Ir Said Madum Madjid agar beliau tidak terlalu ambisi dalam pengalihan aset yang berdampak hilangnya aset di Kota Langsa. Beliau itu cuma sebentar menjabat, jangan sampai beliau dikenal dalam sejarah Kota Langsa sebagai pemimpin penjual aset Langsa," pungkas Jeffry Sentana. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini