Demikian disampaikan Ketua DPC Perintis, Zulfadli kepada LintasAtjeh.com saat ditemui di Langsa, Senin (28/08/2023).
"Kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Langsa pada Senin (15/08/2023), namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya," ujar Zulfadli.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menjelaskan, korban penganiayaan Adiva Umaiza (4) hingga kini mengalami trauma. Sementara pelaku penganiayaan berinisial MAA (42), warga Teulaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat bebas berkeliaran dan kebal hukum.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan MAA, saat ini korban secara psikologis mengalami gangguan," terangnya.
Karena itu, sambung Zulfadli, Polres Langsa jangan diam terhadap kasus ini, sudah 2 minggu laporan diajukan oleh keluarga korban, tetapi tidak ada progres apapun.
"Sampai hari ini, terlapor atau tersangka belum dipanggil oleh pihak Polres Langsa untuk dimintai keterangan atau diperiksa," bebernya.
"Jangan sampai tibul kesan Polres Langsa melindungi terlapor, karena informasinya pelaku diduga banyak uang dan punya beking," Pungkas Zulfadli. [Sm]