-->

Pengadilan Negeri Langsa Sidangkan Kasus Penipuan Berkedok Arisan

01 Agustus, 2023, 15.15 WIB Last Updated 2023-08-01T08:15:38Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Kasus penipuan berkedok arisan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ulfah Fauza alias Oja (28) telah masuk ke babak persidangan di Pengadilan Negeri Langsa dengan nomor perkara 94/Pid.B/2023/PN.Lgs.


Pantauan LintasAtjeh.com, sidang perkara tersebut untuk pertama kali telah dijadwalkan pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin, namun persidangan ditunda dan baru terlaksana pada Senin (01/08/2023) di Ruang Sidang Utama PN Langsa dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Berdasarkan Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, SH, MH menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan Oja adalah menipu korban berinisial DI dengan menawarkan arisan get, yang dijanjikan korban akan mendapatkan keuntungan 2 kali lipat. Selanjutnya uraian tersebut menjelaskan, bahwa pada tenggat waktu penarikan uang arisan yang dijanjikan terhadap korban, Oja berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik dan Oja membuat syarat yang mengada-ada kepada korban jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi. 


"Modus ini berkali-kali dilakukan oleh Oja memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada Korban tenyata tidak ada," baca Edwardo.


Lanjutnya, modus yang dilakukan Oja membuat Korban merasa tergantung dengan janji palsu sehingga mau menuruti permintaan Oja. Dalam kurun waktu 2021 - 2022, Oja berhasil menipu korban berkali-kali sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 600 juta rupiah. Oja kemudian memanfaatkan uang yang disetor oleh korban untuk kepentingan pribadinya. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sementara itu, DI, korban penipuan berkedok arisan tersebut saat ditemui LintasAtjeh.com usai mengikuti sidang menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dan dirugikan oleh terdakwa.


"Ya, saya yang sudah dirugikan oleh perbuatan Oja. Saya sangat bersyukur perkara ini sudah disidangkan. Saya akan jelaskan semua yang saya alami selama ditipu oleh Oja di persidangan nanti. Harapan saya di persidangan ini nantinya ada keadilan yang diberikan Majelis Hakim dan tentunya juga diharapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi Oja yang telah menipu saya," ungkap DI.


Perlu diketahui bahwa Oja telah diputus 3 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs tertanggal 16 Maret 2023 dikarenakan perbuatannya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.


Dan saat ini terdakwa menjalani hukuman kasus penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone di Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Langsa. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini