-->

Kelangkaan Gas LPG Akibat Kesalahan Tata Kelola Terhadap Sumber Daya Alam

01 Agustus, 2023, 05.25 WIB Last Updated 2023-07-31T22:25:52Z
PERMASALAHAN langkanya gas LPG bukan menjadi permasalahan yang baru yang saat ini kita rasakan,dari melonjak nya harga dan ketersediaan nya. Hal ini menjadikan nestapa bagi kita semua, seperti yang di beritakan dari Kaltim post (Sabtu 22 Juli 2023). Susahnya mencari elpiji 3 kilogram juga dirasakan di sejumlah daerah di Kaltim. Tak hanya langka, bila ada pun harganya mahal. Bahkan bisa jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Paser Muhammad Yusuf mengatakan, keluhan kelangkaan gas melon datang dari warga di luar data daftar penerima tetap (DPT) elpiji subsidi atau warga mampu. Berbeda bila yang mengeluhkan warga masuk DPT, artinya ada kelangkaan di Paser. Kelangkaan terjadi di pangkalan resmi. Sementara di penjual eceran ada banyak stok tapi dijual di atas Rp 22.000 yang merupakan HET di Paser. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina dalam menyalurkan gas melon dilengkapi dengan pendataan konsumen, itu dilakukan untuk penyalurannya tepat sasaran.

Salah satunya dengan mendata pelanggan menggunakan KTP. Pembatasan elpiji 3 kilogram diatur dalam Kepmen Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen harus terdata berdasarkan sesuai nama dan alamat.

Untuk Paser terdapat tiga agen dengan 248 pangkalan gas elpiji. Berdasarkan data yang diterima awak media ini, bila kuota dari masing-masing pangkalan untuk daftar penerima tetap berbeda-beda. Ada yang mendapatkan jatah 2.500 tabung dengan DPT 77 kepala keluarga. Sementara masih pada data yang sama terdapat pula pangkalan mendapatkan kuota 400 tabung, namun DPT melebihi dari jatah, yakni 412 kepala keluarga. Belum lagi ada pangkalan hanya mencantumkan kuota diterima, tapi tak ada daftar penerima.

Saat ini Disperindagkop tengah melakukan revisi data DPT dan telah disampaikan kepada ketua RT maupun pihak pangkalan tabung elpiji. Begitu juga dengan di Kutai barat keberadaan stok gas elpiji 3 kilogram masih langka. Bahkan, warga pun rela antre untuk mendapatkan gas melon bersubsidi itu.Pantauan Kaltim Post di salah satu agen milik PT Mutiara Mahakam Abadi di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok, Kubar, warga terlihat menyerbu mendapatkan tabung. Karena harganya yang murah sesuai HET, yaitu Rp 28 ribu per tabung. Petugas di agen elpiji, Hendra mengaku, dalam sehari pihaknya melayani penjualan 80 hingga 100 tabung kepada warga. Itu pun berlaku secara khusus. Yakni dengan menggunakan KTP. Satu orang dibatasi hanya boleh membeli satu tabung, tidak lebih.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Sejauh ini, pantauan Disdagkop UKM (Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kubar proses pendistribusian elpiji 3 kilogram berjalan seperti biasa. Namun, dia heran masalah kelangkaan elpiji justru tak kunjung berhenti. Ia pun tengah mencari solusi memecahkan persoalan tersebut. Bahkan sudah menyurati Pertamina Patra Niaga di Balikpapan dan berkoordinasi ke sejumlah pihak. Bahkan masih banyak daerah-daerah yang mengalami kelangkaan dan melambung nya harga Elpiji 3 kilogram seperti di penajam Paser Utara dan Kutai timur.

Banyak asumsi publik yang menerawang sebab fenomena ini, karena gas elpiji 3 kilogram menjadi kebutuhan primer yang harus terpenuhi dalam masyarakat sekarang ini. Kelangkaan ini bisa dipicu oleh beberapa hal, seperti adanya disparitas harga yang sangat timpangg antara gas elpiji 3 kg dengan gas elpiji 12 kg. Akibat dari disparitas harga yang seperti ini adalah banyak pengguna gas elpiji 12 kg berpindah menjadi pengguna gas elpiji 3 kg. Selain murah, banyak konsumen 12 kg yang berpindah ke 3 kg karena dianggap praktis, mudah dibawa. Konsumen kaya pun tak malu-malu menggunakan gas elpiji 3 kg karena alasan ini.

Selain itu penyimpangan distribusi gas elpiji 3 kg juga menjadi salah satu pemicu langkanya elpiji 3 kg, pada awalnya  pola distribusi gas elpiji 3 kg bersifat tertutup, artinya konsumen yang berhak saja yang boleh membelinya. Sekarang distribusi tersebut bersifat terbuka/bebas, sehingga siapa pun bisa membelinya. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi pola distribusi oleh pemerintah. Kondisi ini makin parah manakala terjadi penyimpangan/pengoplosan oleh distributor dan atau agen nakal. Mereka mengoplos demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.Terlebih lagi dari sisi kebijakan subsidi sinyal bahwa pemerintah akan mencabut subsidi gas elpiji 3 kg.

Sungguh miris kondisi negara kita yang kaya akan sumber daya,tetapi tidak dapat menyejahterakan kebutuhan rakyat. Tidak heran ketika pengurusan hak milik dan tata kelola sumber daya negara yang diserahkan kepada sistem kapitalis yang sangat merusak tatanan kehidupan menjadikan kondisi sulit bagi rakyat di dalamnya, beginilah kondisi kita sekarang.

Di sistem kehidupan sekulerisme,yang ekonominya diatur oleh para kapitalis asas nya adalah untung dan rugi.kepemilikan dalam sistem ini memberikan ruang yang luas bagi para pemilik modal untuk dapat memiliki apapun.Termasuk kepemilikan sumber daya alam yang merupakan kebutuhan hidup manusia secara umum.

Hal itu sangat berbeda dengan Islam. lslam sebagai agama rahmatan Lil alamiin mengatur segala aspek kehidupan yang berdasarkan standar dari Alqur’an dan Sunnah. Dalam pengelolaan sumber daya dan kebutuhan manusia Islam mempunyai solusi yang mumpuni untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam Islam ada sistem ekonomi mengatur masalah yang berhubungan dengan pengurusan soal pemuasan kebutuhan dasar tiap individu di dalam masyarakat serta upaya mewujudkan kemakmurannya. Pilar Sistem Ekonomi Islam (SEI) meliputi konsep kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan di antara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi 3 yaitu milik pribadi; milik umum; milik negara. Dalam  Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Pengelolaan milik umum dilakukan oleh negara sebagai wakil umat. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Diusahakan semaksimal mungkin dalam pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan baiklingkungan, ekosistem maupun sosial. Pengelolaan kepemilikan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Begitu pula dengan Distribusi kekayaan dan kemakmuran di dalam masyarakat adalah faktor kritis dalam menentukan kecukupan sumberdaya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Berdasarkan paradigma ini Islam telah menetapkan politik ekonomi  dan mekanisme ekonomi untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, sekaligus menjamin kemajuan serta pertumbuhan yang berkeadilan yang disertai dengan pemerataan.

Dalam Islam sumber daya alam semuanya adalah milik umum dikelola negara dan hasilnya diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik dan pendistribusian yang sesuai maka tidak akan ada lagi kelangkaan dan kenaikan harga untuk kebutuhan primer masyarakat. Wallahu'allam...

Penulis: Halimatus Sa'diah, S.Pd (Pendidik dan Muslimah Peduli Generasi Muda Kalimantan Timur)
Komentar

Tampilkan

Terkini