-->

Kebakaran Hutan, Antara Unsur Kesengajaan atau Faktor Alam?

27 Agustus, 2023, 07.38 WIB Last Updated 2023-08-27T00:38:44Z
SELAIN masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun.[Sumber. KOMPAS.TV]

Hutan merupakan kumpulan ekosistem dengan hamparan lahan yang luas juga terdapat SDA (sumber daya alam), pepohonan dan lingkungan alam yang berfungsi untuk kehidupan seluruh makhluk. Namun saat ini kita menyaksikan eskploitasi, kebakaran hutan, secara ilegal membuktikan ada yang salah dalam pengelolaannya. Bagaimana tidak, ada pihak-pihak yang ingin mengelola hutan dengan memberi izin mengelola, hal ini terjadi karena sistem pengaturan yang saat ini diadopsi memberi jalan pada pemilik modal untuk memanfaatkan hutan secara ugal-ugalan, sehingga tidak heran hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, ekosistem dan masalah sosial lainnya akibat eksploitasi hutan sesuai kepentingan para pemilik modal. Sebenarnya negara telah menetapkan UU perizinan pengelolaan hutan dan telah lama berjalan namun faktanya hanya menjaladi sebuah aturan dan sampai sekarang pemangku kebijakan belum mampu merevisi kembali kebijakan tersebut.

Maka tidak heran jika kebakaran hutan sering kita temui dan  penyelesaiannya pun masih terbilang lambat sebab sistem kapitalisme memang berpeluang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli terhadap lingkungan bahkan nyawa manusia yang mengakibatkan kepulan asap dari kebakaran hutan, juga berdampak pada kerusakan ekosistem.  Permasalahan yang tengah di alami masyarakat merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme yang di adopsi saat ini di tambah lagi hukum yang ada bagi para pemilik modal memberi izin untuk membakar hutan dengan dalih untuk kepentingan rakyat, yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan hutan yang makin meluas sebab pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan, hukum yang ditetapkan pun tidak mampu memberi efek jera terhadap pelaku. Permasalahan ini akan terus terulang selama sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini, sistem ini membuat para pemilik modal mudah menguasai kekayaan sumber daya alam yang sejatinya SDA yang jumlahnya tak terbatas hak mutlak milik rakyat. Mestinya para pemangku kebijakan punya andil dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan yang di lakukan oknum-oknum untuk mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya. 

Secara umum segala yang menyangkut sumber daya alam (SDA) merupakan hak milik umum yang mestinya di kelola oleh negara dan hasilnya di kembalikan untuk kepentingan masyarakat umum seperti membuka lapangan kerja, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya. Bukan justru SDA seperti hutan di kelola oleh pemilik modal. Dari sinilah kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sistem kapitalisme dalam mengelola hutan hanya untuk kepentingan para pemilik modal yang sampai saat ini masih terus berjalan. Maka selama sistem kapitalisme masih di terapkan selama itu pula siapa saja berhak mendapatkan izin mengelola hutan, termasuk izin membuka lahan dengan membakar hutan.

Hal ini berbeda dengan sistem pengaturan Islam dalam menjaga dan mengelola hutan demi menjaga ekosistem dan kemashalatan umat. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw yakni :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي
 الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Sehingga jelas pengeleloaan hutan wajib dikelola oleh negara dan hasilnya di kembalikan pada umat, bukan justru memberikan keluasan para pemilik modal dalam mengelola sumber daya alam yang menimbulkan berbagai masalah. Islam pun tidak melarang siapa saja yang ingin memiliki lahan hanya saja dalam kepemilikan harus sesuai dengan pengaturan hukum syara bahkan para pemilik lahan di perintahkan untuk mengelola lahannya agar mampu di manfaatkan oleh dr seluruh masyarakat sehingga lahan tersebut produktif sehingga tidak dibiarkan lahan tersebut mati. Saat ini nampak jelas bagaimana pengelolaan hutan secara berlebihan dan di kelola oleh pemilik modal dengan hawa nafsu. Maka Allah SWT memperingati manusia bagaimana mereka merusak alam seperti membakar hutan yang mestinya harus dijaga sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ {٤١}

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Rûm [30]: 41).

Selain itu negara pun akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan hutan dengan memberi efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang ingin mengambil keuntungan dalam pengelolaan alam termasuk hutan. Pengaturan ini tidak akan di temui dalam sistem kapitalisme melainkan hanya ada dalam pengaturan Islam. Persoalan kebakaran hutan akan berakhir dengan pengaturan Islam. Maka sudah sepatutnya umat menjadikan hukum-hukum Allah SWT di terapkan sebagaimann Firman Allah SWT :

Sebagaimana firman Allah Subhana Hu Wata'alah : 

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ 

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Maidah ayat 50).

Allah kembali menegaskan dalam Firma-Nya :

Artinya :

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96).

Wallahu Alam Bishowab.

Penulis: Milda, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Komentar

Tampilkan

Terkini