Ketua DPC APDESI Kabupaten Aceh Tamiang, Alfian, SH.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Isu dugaan suap seleksi calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 terus merebak dan telah menjadi perhatian publik secara nasional.
Diharapkan para pihak terkait harus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap isu ini. Kebenaran dan kevalidan isu ini perlu dikonfirmasi serta diuji kebenarannya melalui proses yang objektif dan transparan.
"Saya berharap para pihak harus memastikan tentang benar atau tidaknya isu ini," demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Tamiang, Alfian, SH, kepada awak media, Kamis (10/08/2023).
Menurut Alfian, merebaknya isu suap seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 penting ditelusuri lebih lanjut. Dugaan praktik korupsi atau pelanggaran etika pada seleksi penyelenggara pemilu harus ditangani dengan serius dan transparan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Pengabaian atau hilangnya isu-isu semacam ini tanpa penelusuran yang memadai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang berintegritas.
Alfian turut menjelaskan, keseriusan dalam menangani dugaan suap ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi dalam proses pemilihan dapat ditindaklanjuti secara tegas dan penuh integritas.
"Keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum adalah kunci dalam memastikan tegaknya keadilan dan menjaga integritas lembaga pemilihan," terang Alfian.
"Kita berharap bahwa kasus ini akan segera ditangani dengan serius dan adil, sehingga integritas dan kredibilitas dalam proses pemilihan di Aceh Tamiang dapat dipulihkan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tindakan korupsi dalam pemilihan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal," pungkasnya.[ZF]