-->

Hentikan Pergaulan Bebas dengan Islam

13 Agustus, 2023, 22.46 WIB Last Updated 2023-08-13T15:46:31Z
SANGAT MENGERIKAN dilansir dari liputan6 Badan Koordinasi Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebayak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosa Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.

“Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah,” kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi Merdeka.com sabtu (5/8/2023)

Hasto menjelaskan fenomena dari maraknya seks bebas dikalangan remaja disebabkan oleh adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi. Sedangkan menurut Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial ia tak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual tersebut. 

Hal ini dinilai berdampak tingginya angka kasus pencabulan ,pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Selain itu menurut praktisi psikolog keluarga Nuzulia Rahma Tristinarum, mengungkapkan bahwa faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan sek bebas akibat masalah mental, ekonomi,dan juga kurangnya pengetahuan dampak buruk dari seks bebas.

Persoalan pergaulan bebas remaja di negeri ini belum usai, bahkan semakin hari semakin parah dan tak terkendali berbagai upaya yang dilakukan pemerintah seperti menambahkan pendidikan seks usia dini di institusi pendidikan ternyata tidak mampu menyelesaikan masalah, sebab upaya-upaya ini sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan pergaulan bebas remaja.

Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sebenarnya karena negeri ini masih mempertahankan penerapan sistem sekulerisme liberalisme. Penerapan sekulerisme menjadikan aturan kehidupan bersumber dari akal manusia standar salah dan benar bukan menurut sang pencipta melainkan sesuai kepentingan manusia.

Pencipta hanya ditempatkan untuk mengatur urusan peribadahan, ibadah mahdhah seperti shalat,zakat, puasa dan juga haji. Dengan penerapan sekulerisme inilah muncul kebebasan (liberalisme), salah satunya kebebasan berperilaku yang menafikan peran pencipta mengatur pergaulan manusia.

Tak heran jika negeri ini cenderung membiarkan remaja melakukan aktivitas pacaran, berikhtilat, khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis, membiarkan tontonan ‘’dewasa’’ dinikmati siapapun termasuk remaja. Demikianlah, negara yang sebenarnya telah membiarkan gaya hidup liberal yang berasal dari barat kemudian dipraktikan oleh masyarakat, terutama remaja saat ini.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Hal ini juga nampak dari penerapan kurikulum pendidikan yang sarat dengan sekularisme liberalisme, kurikulum sekolah kita tidak menyentuh kesadaran serta keimanan sama sekali. Pelajaran agama yang hanya di beri porsi 2 jam dalam sepekan di sekolah. Oleh karena itu, persoalan pergaulan bebas ini hanya akan selesai dengan mengganti sistem sekulerisme dengan sistem Islam yang memuliakan manusia.

Sistem Islam akan menjadikan syariat sebagai rujukan dan pondasi satu-satunya yang melahirkan aturan sempurna untuk mengatur masyarakat termasuk dalam pergaulan. Pelaksanaan syariat ini di dukung oleh tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan syariat.

Takwa adalah buah dari keimanan sesorang yang telah benar-benar memahami pemikiran rukun iman juga telah memahami konsekuensinya keimanan kepada Allah SWT adalah terikat dengan seluruh aturan dari Allah SWT sebagai sang pencipta. Ketakwaan individu inilah yang mendodrong setiap muslim termasuk remaja untuk melaksanakan hukum-hukum Islam seputar pergaulan diantaranya menutup aurat, tidak berkhalwat, tidak ikhtilat dan menyibukan diri pada kebaikan.

Masyarakat juga dididik untuk saling peduli yaitu saling mengingatkan untuk berbuat baik dan berupaya mencegah orang lain berbuat kejahatan sebagaimana firman Allah SWT dalam SQ. Ali imron ayat 104 yang artinya:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar”

Di samping itu warga diharuskan untuk malaporkan jika menjumpai kasus pelanggaran terhadap syariat seperti pelecehan seksual, zina, dan sebagainya.

Negara yang menerapakan hukum islam, penguasa islam akan menutup setiap akses yang dapat memancing untuk melakukan tindak pergaulan bebas seperti situs pornografi.Tak hanya itu negara juga mengawasi setiap tayangan yang muncul di setiap televisi agar sejalan dengan islam, artinya negara akan melarang tayangan yang mempertontonkan aurat, pacaran, 763T, tabaruj dan sebagainya.

Pengawasan ini dilakukan oleh departemen penerangan di bawah kontrol penguasa islam, jika ada yang melanggar, maka negara akan menjatuhkan hukuman (sanki) sesuai hukum syariat islam. Sanksi dalam islam akan memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir)

Zawajir artinya (pemberi efek jera) kepada pelakunya dan masyarakat seluruhnya, sehingga ia tidak akan berani melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya dan mencegah masyarakat menyaksikan hukuman tersebut melakukan pelanggaran serupa.

Adapun Jawabir artinya hukuman sesuai syariat yang diberlakukan bagi pelaku di dunia, yang akan menjadi penebus dosa baginya dan ia dijauhkan dari siksa akhirat. Bagi remaja yang berzina dan belum menikah misalnya wajib diberi cambuk 100 kali.

Penjagaan ini akan semakin sempurna sebab negara membangun sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah islam. Sehingga, remaja akan teredukasi hingga terbentuk kepribadian islam atau menjadi individu bertakwa dalam diri mereka. Dengan begitu remaja akan terhindar dari pergaulan bebas dan terjaga kehormatannya.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Penulis: Yuliana S.Sos (Pemerhati Sosial dan Ibu Rumah Tangga dari PPU, Kaltim) 
Komentar

Tampilkan

Terkini