-->

Catat! Karena Tidak Ditandatangani Ketua DPRK, KPU Belum Terbitkan SK KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

11 Agustus, 2023, 16.49 WIB Last Updated 2023-11-17T12:05:54Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto  ST, didamping Sekretaris KIP Achmad Yuhardha, A.P, Kasubbag Hukum KIP Diki Fahrisa, SH, Kabag Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Zainuddin Rambe, SE, saat menggelar konferensi pers, bertempat di ruang kerjanya, Jumat (11/08/2023) siang.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga hari ini, Jumat (11/07/2023) siang, belum menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Padahal berkas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRK telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (27/07/2023) lalu.
Pengantaran berkas ke KPU RI dilakukan oleh Komisi I dengan didampingi 2 (dua) Pimpinan DPRK, Fadlon, SH, dan Muhammad Nur serta Sekwan, Rulina Rita, ST, MT. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (11/08/2023) siang, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto  ST, didamping Sekretaris KIP Achmad Yuhardha, A.P, Kasubbag Hukum KIP Diki Fahrisa, SH, Kabag Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Zainuddin Rambe, SE, mengatakan kepada para wartawan bahwa berdasar surat dari KPU RI yang diterima melalui KIP Aceh Tamiang, pada Kamis (10/08/2023) sore kemarin, berkas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah diterima oleh KPU RI.

Kemudian, lanjutnya lagi, dijelaskan juga dalam surat yang bernomor: 792/SDM.13-04/2023, dan tertanggal 4 Agustus 2023 tersebut, berkas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 tidak terdapat tandatangan Ketua DPRK Aceh Tamiang, sehingga KPU belum mengeluarkan SK pengangkatan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.
"Intinya, sebab KPU RI sampai hari ini belum mengeluarkan SK pengangkatan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, karena berkas Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang telah diserahkan oleh Komisi I dengan didampingi dua Wakil DPRK Aceh Tamiang ke KPU RI beberapa waktu lalu tidak tercantum tandatangan Ketua DPRK Aceh Tamiang," ungkap Suprianto.

"Dalam upaya menyikapi permasalahan ini, mohon berikan saya waktu beberapa hari untuk melakukan koordinasi dengan para pihak sehingga langkah yang saya ambil nanti mendapat legalitas secara hukum dan ketenangan masyarakat tetap terjaga secara baik," pungkasnya.[ZF]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini