-->

Sssttt, Dua Pimpinan DPRK Aceh Tamiang 'Fadlon dan Muhammad Nur' Dampingi Komisi I Serahkan Berkas Anggota KIP 2023-2028 ke KPU RI

28 Juli, 2023, 12.01 WIB Last Updated 2023-07-30T05:11:55Z

Komisi I bersama dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang saat menyerahkan berkas komisioner KIP 2023 – 2028 ke KPU RI di Jakarta, Kamis (27/7/2023) | Foto: acehtribunnews.com.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Berkas anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028 telah diserahkan DPRK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (27/07/2023). 

Penyerahan berkas ini merupakan tahapan akhir untuk proses pelantikan susunan komisioner yang telah dipilih melalui penjaringan dan penyaringan.

"Pagi tadi berkasnya sudah kami antar langsung ke KPU dan sudah diterima," demikian kata Miswanto melalui saluran telepon kepada acehtribunnews.com.

Kemudian Miswanto mengungkapkan, pengantaran berkas ini dilakukan oleh Komisi I dengan didampingi dua pimpinan DPRK, Fadlon dan Muhammad Nur serta Sekwan, Rulina Rita. Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang walk out saat sidang peripurna berlangsung tidak ikut dalam rombongan.

Miswanto menekankan keberangkatan mereka ke Jakarta merupakan rangkaian menyukseskan Pemilu 2024. Dia pun berharap seluruh pihak mendukung proses ini agar tahapan menuju pesta demokrasi tidak ada hambatan.

"Ini bagian dari tahapan menyukseskan Pemilu 2024. Harusnya semua mendukung agar seluruh prosesnya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui proses tahapan ini sempat menjadi kontroversial setelah Ketua DRPK Aceh Tamiang, Suprianto melakukan wakl out atau meninggalkan ruang sidang saat paripurna penetapan anggota terpilih dan cadangan KIP 2023-2028 masih berjalan, Selasa (27/07/2023). Ketika itu Suprianto yang datang terlambat sempat menyampaikan kalau dia tidak bisa menerima proses tahapan seleksi, sehingga meminta paripurna ditunda.

Pernyataan Suprianto ini langsung disambut gemuruh peserta rapat. Sejumlah peserta rapat menolak keras sikap Suprianto karena dinilai kebijakan sepihak tanpa melibatkan dua pimpinan lainnya, Fadlon dan Muhammad Nur.

Menariknya penolakan juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra Salbiah yang meminta Suprianto mematuhi tata tertib. Suprianto sendiri merupakan Ketua Gerindra Aceh Tamiang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kontroversi ini semakin meruncing setelah Suprianto membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang. Dalam laporan itu dia menduga ada penggunaan stempel dan surat palsu. Informasinya pihak yang ia laporkan merupakan Komisi I dan Setwan Aceh Tamiang.

Di tempat terpisah, Jum'at (28/07/2023) kepada LintasAtjeh.com, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Aceh Tamiang, Syahriel Nasir mengatakan, walau Komisi I bersama dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang telah menyerahkan berkas komisioner KIP 2023-2028 ke KPU RI di Jakarta, Kamis (27/07/2023) kemarin, namun dirinya masih bersikap bahwa rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028 terindikasi tidak sesuai Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

Soalnya, lanjut Nasir, dirinya memiliki sejumlah bukti tentang adanya dugaan pelaksanaan rapat pleno, pada Jumat 14 Juli 2023 lalu berlangsung di luar gedung DPRK Aceh Tamiang, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Karang Baru.

Menurut Nasir, dirinya mendukung sepenuhnya langkah tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, yang segera menggelar konferensi pers, dengan menyampaikan bahwa pengumuman mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 adalah cacat hukum.

Dan Nasir nyampaikan sikap setuju dan mendukung sepenuhnya penjelasan cerdas dan jelas dari Ketua DPRK Aceh Tamiang bahwa dugaan cacat hukum tersebut karena berdasarkan dari isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, semua jenis rapat dilakukan di gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh Pimpinan DPRK.

Selain itu, jelas Nasir, DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk salah satu dari sekian banyak lembaga sipil di Aceh Tamiang yang berdiri satu barisan dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dalam hal, meminta kepada KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, kecuali berdasarkan hasil sidang paripurna, dan surat pengantar serta hasil keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Tamiang. 

"Atas nama Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang secara saya sampaikan agar dapat mempertanggung jawabkan segala dugaan pelanggaran regulasi selama menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Pasal 16, ayat 3, Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Nasir turut menyampaikan rasa curiganya kepada Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, beserta Wakil Ketua II Muhammad Nur, karena  diduga kuat sudah melakukan persekongkolan jahat dengan Komisi I tanpa terlebih dahulu mendeteksi berbagai indikasi kesalahan Komisi I yang diketuai oleh Miswanto.

"Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh Miswanto telah menetapkan calon anggota KIP, tapi proses penetapannya terindikasi kuat cacat hukum. Jadi, pertanyaan kita, atas dasar apa Miswanto berani menjamin bahwa pemilu 2024 berjalan sukses dan dapat terlaksana dengan taat asas dan taat prinsip penyelenggaraan pemilu, jika komisioner terpilih cacat hukum? Oleh karenanya kami menghimbau kepada Miswanto agar jangan pernah bermimpi untuk dapatkan dukungan masyarakat Aceh Tamiang tentang segala dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Komisi I selama proses seleksi anggota KIP periode 2023-2028," kecam Nasir.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini