-->

Proses Penjaringan Calon Anggota KIP Periode 2023-2028 Terindikasi Curang, Ketua DPRK Aceh Tamiang Surati KPU RI

20 Juli, 2023, 23.13 WIB Last Updated 2023-11-17T01:58:51Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST (Foto: LintasAtjeh.com)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait indikasi adanya kecurangan dalam proses seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, karena dugaan pelanggaran Peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, tampaknya Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, benar-benar melakukan tindakan tegas, dengan melakukan konferensi pers, pada Senin (17/07/2023) sore kemarin.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, pada Senin (17/07/2023) sore kemarin, Ketua DPRK menegaskan bahwa hasil penjaringan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pengumuman nama-nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 terindikasi cacat hukum.

Dan berdasarkan temuan LintasAtjeh.com, Kamis (20/07/2023), sehari setelah melakukan konferensi pers, tepatnya, pada Selasa 18 Juli 2023, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto melayangkan surat bersifat penting ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Terlihat surat yang bernomor 270/1382 tersebut memakai kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat yang ditujukan kepada KPU RI dab ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang atas nama Suprianto, ST, dengan menggunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang itu menyampaikan perihal tentang Permasalahan Kekosongan Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat itu, pada paragraf pertama disampaikan bahwa sehubungan habisnya masa bakti Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2023 pada tanggal 19 Juli 2023, dan belum terselesaikan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, karena tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Lalu di paragraf kedua, tertulis, berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kami meminta kepada KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Kecuali Berdasarkan Hasil Sidang Paripurna, dan surat pengantar serta hasil Keputusan tersebut yang ditandatangani Ketua DPR Aceh Tamiang. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat yang dilayangkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST kepada KPU RI.

Untuk mengklarifikasi perihal surat itu, LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi Ketua Suprianto, ST melalui telepon selulernya dan saat terhubung Suprianto membenarkan perihal surat tersebut.

"Benar, saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang ada mengirim surat ke KPU RI tertanggal 18 Juli 2023 kemarin," demikian kata Suprianto. 

Dijelaskan oleh Suprianto bahwa hal ini dilakukan untuk berusaha mencegah kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah produk KIP periode 2023-2028 jangan sampai cacat hukum sehingga akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024 mendatang.

"Seperti yang sudah saya sampaikan pada saat konferensi pers hari Senin, 17 Juli 2023 kemarin, selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang, hal ini saya dilakukan untuk mencegah kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah produk KIP periode 2023-2028 jangan sampai cacat hukum sehingga akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024 mendatang. Surat ini juga ditembuskan kepada Pimpinan DPRK dan Pj Bupati Aceh Tamiang," demikian dijelaskan oleh Suprianto.[ZF/SN]

Komentar

Tampilkan

Terkini