Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, saat menerima berkas hasil seleksi fit and proper test calon anggota KIP Aceh Tamiang yang diserahkan Komisi I DPRK setempat, Senin (24/07/2023).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, Sabtu 15 Juli 2023 lalu, melalui sejumlah media, baik cetak maupun online mengabarkan bahwa rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028 tidak sesuai Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.
Soalnya diduga kuat rapat pleno, pada Jumat 14 Juli 2023 siang tersebut berlangsung di luar gedung DPRK Aceh Tamiang, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Karang Baru.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Senin (17/07/2023) sore, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, memberi dukungan atas kabar yang disampaikan Ketua LAKI tentang berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi I dengan menggelar konferensi pers, dengan menegaskan bahwa pengumuman mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 adalah cacat hukum.
Dijelaskan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang bahwa dugaan cacat hukum tersebut karena berdasarkan dari isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, semua jenis rapat dilakukan di gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh Pimpinan DPRK.
Oleh karenanya, pada Selasa 18 Juli 2023, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto melayangkan surat bersifat penting ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dalam surat yang bernomor 270/1382 tersebut, Ketua DPRK meminta kepada KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, kecuali berdasarkan hasil sidang paripurna, dan surat pengantar serta hasil keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Tamiang.
Berbagai dugaan tentang adanya pelanggaran regulasi yang dibeberkan Ketua LAKI Aceh Tamiang dengan dukungan 'langkah tegas' Ketua DPRK Aceh Tamiang terkesan sangat disepelekan, oleh Komisi I yang diketuai Miswanto, soalnya mereka terkesan berani melakukan prosesi serah terima hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang diduga kuat cacat hukum kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang, melalui Wakil Ketua I Fadlon, SH dan Wakil Ketua II Aceh Tamiang DPRK Muhammad Nur, pada Senin (24/07/2023).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Pantauan LintasAtjeh.com, dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, serta didampingi Muhammad Nur, diputuskan oleh Wakil Ketua II bahwa rapat paripurna penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 11:00, kemudian diikuti agenda perubahan alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang pada pukul 15:00.
Adapun jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat Panitia Musyawarah (Panmus) sebanyak 8 orang dan turut hadir juga Rulina Rita, ST. MT selalu Sekretaris Dewan dan Zainuddin Rambey, SE, Kabag Hukum dan Persidangan.
Berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Tamiang tersebut menyepakati empat agenda rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (25/07/2023) yaitu, penyampaian pendapat panitia anggaran terhadap Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022. Kedua, penetapan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028, ketiga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022 dan keempat adalah agenda perubahan alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang.
Ditempat terpisah, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, melalui telepon seluler menyayangkan sikap pasif seluruh calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak lulus dalam menyikapi berita-berita tentang berbagai dugaan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Menurut mantan aktivis '98 tersebut, seharusnya para calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak lulus mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada sejumlah lembaga sipil di kabupaten tersebut yang telah bekerja keras melakukan investigasi dan membongkar ke publik tentang berbagai dugaan kejahatan para oknum di Komisi I beserta oknum di Sekretariat DPRK sehingga para calon anggota KIP yang tidak lulus menyadari tentang adanya indikasi penzhaliman yang dilakukan oleh para wakil rakyat yang mereka pilih sendiri pada Pemilu legislatif periode sebelumnya.
"FPRM Aceh berharap semoga para calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak lulus segera rapatkan barisan, memverifikasi berbagai dugaan masalah yang terjadi, lalu tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Untuk dugaan pidana, laporkan ke pihak aparat penegak hukum," demikian jelas Nasruddin.[*/Red]