-->

Palsukan Dokumen Seleksi Calon Anggota KIP, Ketua DPRK Aceh Tamiang Polisikan Setwan dan Ketua Komisi I

25 Juli, 2023, 20.32 WIB Last Updated 2023-11-17T02:02:54Z

Foto: Bukti surat tanda lapor yang diterbitkan oleh Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (25/07/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, melaporkan Ketua Komisi I DPRK berinisial M beserta Setwan terkait dugaan pemalsuan surat pengumuman hasil fit and propert test calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (25/07/2023) malam, membenarkan dirinya sudah melaporkan Ketua Komisi I beserta Setwan DPRK Aceh Tamiang ke aparat penyidik Polres setempat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Suprianto, pada pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 adapun yang lulus seleksi sebanyak 5 orang yaitu Mauliza Wira Kesuma, SH, Kamardi Arif, Lindawati, M.Pd, Rita Afrianti, Rusli. Sedangkan 5 cadangan adalah Prio Sumbodo, S.KEP, Muchsinullah, SH, M.Jafar Siddiq, Agus Syah Alam, Muklis, S.Pd.I.

Pasalnya, ungkap Suprianto, pada pengumuman yang ditetapkan di Karang Baru, 14 Juli 2023 itu ditulis A.n Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang diteken Ketua Komisi I, Miswanto, SH. Namun mempergunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto (kiri) menyerahkan surat laporan pengaduan kepada petugas di Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (25/07/2023).

"Sedangkan surat itu sebelum diteken tidak pernah diperlihatkan pada saya, tiba-tiba digunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang tanpa ada persetujuan dan sepengetahuan saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang," ungkap Suprianto.

Karena itu, jelas Suprianto, yang telah berhasil membawa Partai Gerindra meraih kursi terbanyak enam kursi dan partai pemenang Pemilu legislatif 2019 di Aceh Tamiang itu membawa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke ranah hukum di Mapolres Aceh Tamiang supaya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kalau tidak saya laporkan tentu saja menimbulkan citra buruk tentang kredibilitas DPRK Aceh Tamiang di mata rakyat Aceh Tamiang," ujarnya.

Suprianto menyebutkan laporan pengaduannya diterima oleh a.n. SPKT Resort Aceh Tamiang Kanit I, Ipda Jumadi Effendi.

"Ini dia bukti surat tanda lapor dari Polres Aceh Tamiang tentang sudah saya laporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Saya berharap kasus ini agar diproses sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum di daerah ini," tegas Suprianto.

Suprianto juga menyatakan, sebelumnya dirinya juga beberapa hari yang lalu sudah mengirim surat untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya jelas dan tuntas persoalan ini.

"Rencana saya akan membawa berkas yang lengkap terkait persoalan seleksi calon KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 untuk datang langsung ke KPU RI di Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Selasa (25/07/2023) malam, LintasAtjeh.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya.[*/Red]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini