-->

Komisi I DPRK Aceh Tamiang  Terindikasi Melakukan Pembohongan Publik, Ini Buktinya

16 Juli, 2023, 09.31 WIB Last Updated 2023-07-16T02:32:10Z

Surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang menggunakan kop surat dan stempel DPRK Aceh Tamiang tertanggal 14 Juli 2023 serta  ditandatangani Ketua Komisi I, Miswanto, nomor suratnya tidak beda atau sama dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi calon anggota KIP yang ditandatangani Ketua Pansel, Ali Yandi, SH, tertanggal 13 Juli 2023, yakni bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Baru saja terkuak ke publik tentang pelaksanaan rapat pleno penetapan 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 di salah satu cafe dalam kawasan Karang Baru, Jumat siang (14/07/2023), Komisi I DPRK Aceh Tamiang kembali dikejutkan oleh nomor surat pengumuman yang tidak beda atau sama dengan nomor surat pengumuman pihak Panitia Seleksi (Pansel).

Berdasarkan temuan LintasAtjeh.com, Minggu pagi (16/07/2023), surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang menggunakan kop surat dan stempel DPRK Aceh Tamiang tertanggal 14 Juli 2023 serta  ditandatangani Ketua Komisi I, Miswanto, nomor suratnya tidak beda atau sama dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi calon anggota KIP yang ditandatangani Ketua Pansel, Ali Yandi, SH, tertanggal 13 Juli 2023, yakni bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.

Untuk mengklarifikasi perihal tersebut, Minggu pagi (16/07/2023), LintasAtjeh.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto melalui pesan WhatsApp (WA) tapi sampai berita ini ditayangkan telepon seluler milik Ketua Komisi I tidak aktif.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH, menyampaikan bahwa hal ini terindikasi sebagai upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan menjadi preseden hukum teramat buruk serta berpotensi menjadi masalah yudisial.

"Sangat kita sayangkan, Komisi I DPRK Aceh Tamiang terindikasi telah melakukan upaya pembohongan publik dan hal ini menjadi preseden hukum yang teramat buruk serta berpotensi menjadi masalah yudisial," demikian ungkap Sayed Zainal, M. SH.[ZF/SN]

Komentar

Tampilkan

Terkini