-->

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Bantah Gelar Rapat di Cafe, LAKI Menduga Ada Upaya Membohongi Publik

22 Juli, 2023, 14.59 WIB Last Updated 2023-07-22T08:00:00Z

Foto: Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tersiar berita dari salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2022 kemarin mengabarkan bahwa Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto membantah gelar rapat di kafe.


Pada berita tersebut Miswanto mengaku tidak benar Komisi I gelar rapat pleno di luar gedung, dan kedatangan mereka (wakil rakyat dari Komisi I) ke kafe yang tidak disebut namanya hanya bertujuan untuk makan dan minum-minum saja.


Menurut keterangan dari Miswanto, rapat pleno sudah mereka gelar pada Jumat siang 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang secara tertutup (ruangan terkunci).


Terkait stagmen yang disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2022 kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (22/07/2023) mengatakan, jika hal itu benar maka diduga kuat Ketua Komisi I sedang berupaya membohongi publik.


Ditegaskan oleh Nasir, LAKI Cabang Aceh Tamiang sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang dapat mematahkan bantahan Ketua Komisi I tebtang pelaksanaan rapat pleno di salah satu cafe dalam kawasan Karang Baru (di luar gedung DPRK_Red).


"Jika benar Ketua Komisi I, Miswanto membantah tentang pelaksanaan rapat di salah satu cafe dalam kawasan kawasan Karang Baru maka kami menduga kuat Miswanto sedang berupaya membohongi publik, soalnya kami sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang dapat mematahkan alibi yang disampaikan Miswanto," demikian kata Nasir.


Lanjutnya lagi, salah satu alat bukti yang mereka kantongi adalah rekaman tentang pengakuan salah seorang anggota Komisi I yang membenarkan tentang pelaksanaan rapat dan jumlah wakil rakyat dari Komisi I yang hadir di salah satu cafe dalam kawasan Karang Baru pada Jumat 14 Juli 2023 kemarin.


"Sejumlah alat bukti yang telah kami kantongi saat ini akan segera kami sampaikan kepada aparat penegak hukum agar kasus carut marutnya proses penjaringan anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang dapat diselesaikan secara cepat. Bagi kami, Komisi I telah gagal menjalankan amanah yang diembankan oleh negara," tutup Nasir mengakhiri.


Sehari sebelumnya dikabarkan oleh salah satu media online bahwa internal Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang saat ini tengah gaduh. Mereka "perang dingin" hingga saling tuding. Puncaknya, usai pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) calon Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028 pada 14 Juli 2023 lalu.


Isu-nya terjadi tarik menarik kepentingan politik. Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto tiba-tiba menganulir penetapan lima orang komisioner yang dinyatakan lulus uji pamungkas (fit and proper test. Rapat pleno Komisi I (Pansel KIP) di luar gedung dan penggunaan stempel tanpa izin dijadikan alasan untuk menggugat. Termasuk surat bernomor 11 ganda yakni Pengumuman tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan dan Pengumuman tentang Hasil Ujian Tertulis Calon Anggota KIP juga dipersoalkan.


Bahkan Ketua DPRK Suprianto sempat menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi sumir. Ia menilai surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 melanggar aturan tata tertib (Tatib) dewan.


"Saya minta hasil seleksi calon Komisioner KIP periode 2023-2028 agar tidak di paripurnakan karena cacat hukum," tegas Suprianto dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin 17 Juli 2023.


"Demi untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat dan untuk mencegah produk KIP masa bakti 2023-2028 cacat hukum, saya meminta pimpinan kolektif dewan lainnya agar tidak melakukan Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna atas hasil Pengumuman Komisi I," sambungnya.


Politisi Partai Gerindra ini memaparkan hasil pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait Pansel penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 tidak sesuai dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1/2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang dan tanpa sepengetahuan serta izin dari Suprianto selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang.


Tatib yang dimaksud itu tertuang dalam pasal 99 ayat 4, bahwa semua jenis rapat harus di gedung DPRK, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRK.


Pihaknya menuding rapat pleno Komisi I tidak berlangsung di Kantor DPRK, sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum karena tidak sesuai dengan Qanun Nomor: 6/2016. Komisi I juga disinyalir melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1/2020 tentang Tatib-nya sendiri.


"Hingga saat ini Komisi I belum ada menyampaikan secara tertulis kepada saya terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan lima calon Komisioner KIP yang ditetapkan," bebernya.


Atas aksi "main tinggal pleno" Komisi I tersebut, Suprianto merasa keberatan terlebih perihal penggunaan stempel atas nama Ketua DPRK pada surat Nomor: 11/Pansel KIP ATAM/2023 untuk mengumumkan penetapan anggota KIP Aceh Tamiang terpilih tanpa se-izin dirinya (Ketua).


Lebih lanjut Suprianto meminta Komisi I DPRK Aceh Tamiang  yang diketuai politisi senior Partai Aceh Miswanto untuk bertanggung jawab terhadap hasil rapat pleno yang diduga cacat hukum tersebut.


"Hasil pleno tersebut telah disiarkan ke publik, tentu bisa berdampak pada hasil Pemilu 2024 nanti kalau tetap dimuluskan karena merupakan prodak cacat hukum," sebutnya.


Untuk itu Suprianto berharap kepada pimpinan kolektif dewan yang lain Fadlon dan M Nur mau mendukung sikapnya tidak melakukan Banmus dan paripurna terhadap hasil pleno Komisi I yang meluluskan lima orang Komisioner KIP dan lima orang lagi sebagai calon cadangan.


"Yang jelas saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mengetahui kapan dan di mana Komisi I menggelar rapat pleno penetapan Komisioner KIP tersebut," pungkasnya.


Ketua Komisi I Membantah


Sementara Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto,  yang dihubungi Selasa 18 Juli 2023 tidak menampik terjadi kekisruhan di internal dewan antara Komisi I versus Ketua DPRK. Namun dia membantah jika dibilang menggelar rapat pleno di kafe tanpa izin pimpinan dewan.


"Omong kosong itu, tidak benar rapat pleno di luar gedung. Memang ada kami makan dan minum-minum di kafe seteleh rapat pleno selesai, apa itu salah?," kata Miswanto tanpa menyebut nama kafenya.


Menurut dia pleno Pansel KIP tetap dilakukan sesuai aturan di ruang Komisi I. Miswanto membenarkan tidak melibatkan Ketua DPRK Suprianto dalam memutuskan nama-nama calon yang lulus karena ada alasan tertentu yang tidak bisa dia jabarkan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Pleno siang hari di ruang Komisi I lah, orang itu kan ranah kami. Ruang Komisi I kita kunci, kami rapat pleno di dalam tidak lama," ujar politikus PA ini.


Lebih lanjut Miswanto menyatakan Komisi I terdiri dari delapan orang yakni, Miswanto (Ketua-PA), Sugiono Sukandar (Wakil Ketua-Gerindra), Dody Fahrizal (Sekretaris-Demokrat), Irwan Effendi (Anggota-PNA), Maulizar Zikri (Anggota-Nasdem), Erawati IS (Anggota-Golkar), Purwati (Anggota-PPP) dan Muhammad Saman (Anggota-PKS) sudah bekerja maksimal sesuai aturan dan kewenangan yang diberikan yaitu masalah pemerintahan dan politik.


Ia merasa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh tim Pansel dan Komisi I disetiap tahapan dari mulai penjaringan hingga penyaringan/seleksi akhir calon Komisioner KIP Aceh Tamiang hingga mengerucut kepada 5 nama.


Adapun ke 5 nama yang dinyatakan lulus fit and proper test diputuskan melalui rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Jumat 14 Juli 2023 dari rangking 1-5 masing-masing, Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. Kelima nama ini terdiri dari tiga laki-laki dan dua unsur perempuan telah ditetapkan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.


Sementara rangking 6-10 sebagai calon anggota KIP Aceh Tamiang cadangan masing-masing Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.


"Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Setelah itu hasilnya kita umumkan karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab Bidang Komisi I yang diberikan oleh pimpinan DPRK," ujarnya.


Mosi Tak Percaya


Menurut Miswanto, setelah penetapan lima nama calon Komisioner KIP ini, masih ada dua tahap lagi yang akan dilaksanakan Komisi I yakni rapat Banmus dan rapat paripurna, kemudian mengirimkan nama-nama calon Komisioner KIP Aceh Tamiang yang lulus ke KPU RI.


Untuk itu Miswanto menegaskan, jika Komisi I dilarang menggelar Banmus dan paripurna gegara protes Ketua DPRK, maka pihaknya akan membuat perlawanan dengan mosi tak percaya terhadap Suprianto selaku Ketua DPRK. Namun pihaknya berharap hal itu tidak sampai terjadi demi menjaga marwah lembaga legislatif itu sendiri.


"Jika tidak boleh Banmus dan Paripurna dengan alasan cacat hukum kita terpaksa akan melakukan mosi tidak percaya. Dua Fraksi sudah setuju dengan rencana buat mosi ini," tegasnya.


Bagaimana soal penggunaan stempel di surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atas nama Ketua DPRK Aceh Tamiang? Miswanto yang meneken surat itu menanggapinya dengan santai. Selain itu menjadi ranahnya Sekretariat, jumlah stempel di lembaga DPRK Aceh Tamiang hanya ada satu alias tunggal yaitu atas nama Ketua DPRK. Miswanto pun menganggap itu adalah sebatas kesalahan administrasi dan tidak menyentuh ranah hukum pidana.


"Kami (Komisi I) ini-kan eksekutor, hanya tinggal teken saja hasilnya. Yang mengetahui nomor surat dan stempel itu urusan Sekretariat Dewan. Komisi mana punya stempel dari dulu. Jadi mau pakai yang mana, stempel hanya satu cuma yang itu, enggak ada yang lain," pungkas anggota dewan dua periode tersebut.


Dari penelusuran wartawan media online tersebut di Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang menyebutkan jumlah stempel di gedung parlemen tersebut hanya dua, satu milik Sekretariat atas nama Sekretaris Dewan (Sekwan) dan satu milik lembaga DPRK atas nama Ketua DPRK Aceh Tamiang.


"Kalau soal penggunaan stempel tidak ada masalah. Seluruh surat menyurat atas nama lembaga, ya, pakai stempel itu memang," kata Kabag Umum Sekwan, Rahimuddin.


Kemudian soal surat pengumuman Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dipersoalkan karena sama nomornya dengan surat pengumuman tentang Hasil Ujian Tertulis, Rahim menjelaskan bahwa itu sudah sesuai jumlah surat yang dikeluarkan lembaga dewan.


"Kalau surat nomor 11 itu sudah sesuai, tapi terjadi kelalaian petugas kami (cofy paste) di penulisan Pansel-KIP.ATAM/2023. Seharusnya Pengumuman Nomor 11 DPRK Aceh Tamiang, bukan Pansel lagi," akunya sembari berharap kalau bisa jangan dibesar-besarkan lagi beritanya.


Karena saat ini, ujar Rahim pihaknya sudah merevisi isi surat tersebut untuk diperbaiki. "Sudah kita persiapkan suratnya bila nanti diperlukan," sebutnya.


Seorang pengamat kebijakan publik dan juga aktivis muda asal Aceh Tamiang, Aji Lingga ikut angkat bicara terkait "balas pantun" di internal DPRK Aceh Tamiang. Ada beberapa hal persoalan yang mencuat disoroti yakni, tentang stempel.


Menurut Aji, stempel yang digunakan Komisi I itu hanya kesalahan administrasi bukan pelanggaran pidana. Lebih baik masalah ini dibawa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar bisa mengambil langkah bijak secara internal.


"Ke depan sebaiknya setiap Pansel dibekali wewenang untuk membuat stempel sendiri, karena tentu mereka memiliki kop surat dan bekerja secara independen," katanya.


Aji berpendapat Komisi I sudah bekerja dengan baik. Tidak usah diseret-seret masalah ini sampai kepada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), karena Komisi I bekerja tidak terlepas dan melekat sesuai hak-hak imunitas yang diatur dalam UUD 1945, pasal 20A ayat (3).


"Hak ini juga tercantum dalam UU Nomor 17/2014 tentang MD3 pada pasal 224. Para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga mendapat hak imunitas yang sama. Hak itu juga diatur dalam Undang-Undang  Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," papar pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini.


Putra Kampung Kaloy ini juga membahas soal Tatib di DPRK, itu adalah suatu peraturan yang ditetapkan dan berlaku dilingkungan internal. Tatib ini juga tidak terlepas dari kode etik yang dasarnya tentu asas kepatuhan. Jika ada kesalahan baik itu dari segi administrasi ataupun koordinasi segera selesaikan jangan berlarut-larut.


Sebaliknya jika memang tidak ada masalah lanjutkan, DPRK juga punya hak inisiatif dalam menjalankan tugas selain hak imunitas berdasarkan peraturan Undang-Undang. Seperti dugaan rapat pleno Komisi I di luar gedung DPRK Aceh Tamiang disebut melanggar Tatib.


"Jadi bisa saja hak inisiatif itu dilakukan diluar Tatib yang telah disepakati, yang terpenting tidak bertentangan dengan peraturan Per-Undang-Undangan," terangnya.


"Jika Tatib itu masuk dalam kategori produk hukum dan dianggap cacat, maka mekanismenya judicial review. Ada juga alternatif lain untuk melakukan pengujian suatu peraturan Perundang-undangan dalam sistem hukum yang dikenal legislatif review dan eksekutif review," ujarnya pula.


Kemudian statement Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto yang menyebut prodak Komisi I cacat hukum juga menarik untuk ditanggapi Aji Lingga. Hal itu, ucap Aji disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum.


"Nah, setahu saya yang bisa menyatakan cacat hukum itu adalah Pengadilan dan Mahkamah Konstitusi. Kalau ada lembaga selain Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyatakan cacat hukum kasih tahu dasar Undang-Undangnya," ucapnya.


Untuk mengklarifikasi perihal tersebut, LintasAtjeh.com, berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto melalui pesan whatsapp (WA) tapi sampai berita ini ditayangkan, Miswanto belum beri penjelasan (telah menunggu lebih dari 2 jam).[ZF]




Komentar

Tampilkan

Terkini