-->

Hindarilah Masuk Penjara! LAKI Desak Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar Ulang Wawancara 15 Calon Komisioner KIP

24 Juli, 2023, 09.05 WIB Last Updated 2023-07-24T02:05:55Z

Foto: Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, mengklaim telah mengantongi berbagai dugaan pelanggaran regulasi oleh Komisi I DPRK kabupaten setempat dalam mengemban tugas yang diamanahkan Pasal 16, ayat 3, Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Oleh karenanya, Ketua LAKI mendesak Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk membatalkan rapat pleno yang digelar di salah satu cafe (Luar gedung DPRK) dan mendesak Ketua Komisi I untuk secepatnya minta maaf secara terbuka di media massa atas kebohongan dirinya yang menyampaikan telah menggelar rapat pleno di ruang Komisi I pada Jumat 14 Juli 2024 kemarin.

"Kami meminta agar Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak terus-terusan mencari cara untuk menipu masyarakat Aceh Tamiang. Kami bukan masyarakat yang longor sehingga mudah mempercayai omongan tukang tipu murahan. Kami meminta Komisi I segera gelar wawancara ulang terhadap 15 calon anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang," demikian kata Ketua DPC LAKI dengan nada geram kepada LintasAtjeh.com, Senin (24/07/2023) pagi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Lanjut Nasir, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang harus menyadari bahwa dalam mengemban tugas yang diamanahkan Pasal 16, ayat 3, Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh diongkosi dengan memakai uang negara.

Oleh karenanya, kata Nasir, masyarakat di Aceh Tamiang akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan jika terbukti di pengadilan nanti, maka negara akan memberi sanksi sesuai aturan yang ada terhadap segala dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Komisi I selama menjalankan emban tugas melakukan penjaringan dan penyaringan anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

"Himbauan kami, hindarilah masuk penjara. Komisi I Aceh Tamiang harus segera gelar ulang wawancara terhadap 15 calon Komisioner KIP periode 2023-2028. Jika Komisi I enggan lakukan wawancara ulang, LAKI akan desak rekrut ulang tim pansel. Semoga Komisi I pintar menelaah segala yang telah terjadi," demikian tutup Nasir mengakhiri.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini