-->

Hasil Penjaringan Komisioner KIP Periode 2023-2028 di Komisi I DPRK Aceh Tamiang Cacat Hukum

17 Juli, 2023, 19.40 WIB Last Updated 2023-11-17T11:56:21Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST, saat konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin (17/07/2023) sore.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Hasil penjaringan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pengumuman nama-nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat periode 2023-2028 tidak sesuai Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST, pada konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin (17/07/2023) sore.

Suprianto menegaskan, pengumuman mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 adalah cacat hukum.

"Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang menyatakan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang dan pelaksanaan di tempat lain (Di luar gedung DPRK) pada  tanpa sepengetahuan dan izin dari saya," jelas Suprianto.

Lebih lanjut Ketua DPRK Aceh Tamiang menjelaskan, menurut isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang semua jenis rapat dilakukan di gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh Pimpinan DPRK.

Suprianto menyatakan, dikarenakan rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selain itu, ungkapnya lagi, Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga melanggar pasal 50 huruf(k) Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020. Sampai hari ini komisi belum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

"Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal penggunaan atas nama dan penggunaan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang pada surat Nomor 11/Pansel KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 karena tanpa sepengetahuan dan seizin saya," tegas Suprianto.

Suprianto juga meminta kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk bertanggung jawab terhadap hasil rapat komisi I yang sudah dipublikasikan.

Bukan itu saja, Suprianto juga meminta Pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya agar tidak melakukan Banmus dan sidang paripurna atas hasil pengumuman Komisi I DPRK Aceh Tamiang tanggal 14 Juli 2023 Nomor 11/Pansel-KIP ATAM/2023.

Ketua DPRK Aceh Tamiang juga menyatakan demi untuk mencegah kegaduhan di masyarakat dan untuk mencegah produk KIP 2023-2028, selanjutnya cacat hukum dan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024.

"Sampai saat ini saya tidak mengetahui bahwa kapan dan dimana ditetapkan keputusan oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang," demikian terang Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto.[ZF/SN]


Komentar

Tampilkan

Terkini