-->

Penetapan Calon Komisioner KIP Aceh Tamiang Terjadi Kegaduhan, Direktur LSM LembAHtari Unggah Surat Terbuka di Akun FB

21 Juli, 2023, 21.24 WIB Last Updated 2023-07-21T14:29:31Z

Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal, M.SH.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Akibat terjadinya kegaduhan dalam penetapan calon Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal. M,SH, unggah surat terbuka untuk Pimpinan dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang di akun FB pribadinya.  

Dalam surat terbuka yang diunggah pada Jumat 21 Juli 2023 sore tersebut, Sayed Zainal menyampaikan bahwa kerawanan proses tahapan Pemilu 2024, salah satu persoalan krusial adalah bisa mengganggu pentahapan dalam pelaksanaan Pemilu, dan akan menjadi catatan aparat penegak hukum (APH). Sumber masalah ada pada Wakil Rakyat yang ada di Gedung DPRK Aceh Tamiang, dan apabila tidak diselesaikan secara cepat maka berpotensi akan munculnya mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang dalam hal penetapan 10 calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 (5 yang lulus dan 5 cadangan) karena terindikasi menabrak aturan serta terkesan adanya pemaksaan kehendak. Kacaunya lagi, perbuatan salah yang dilakukan oleh Komisi I dianggap  hanya sebuah kesilapan.
Selanjutnya, disampaikan juga oleh Sayed Zainal bahwa Ketua DPRK Aceh Tamiang saat konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, pada Senin (17/07/2023) sore kemarin menegaskan, hasil penjaringan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pengumuman nama-nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat periode 2023-2028 cacat hukum karena tidak sesuai Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

Lanjut Sayed Zainal lagi, dalam konferensi pers kemarin, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto turut menjelaskan,  dikarenakan rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Atas dugaan cacat hukum tersebut, jelas Sayed Zainal, sehari kemudian, yakni pada Selasa 18 Juli 2023, Ketua DPRK Aceh Tamiang layangkan surat perihal tentang tentang Permasalahan Kekosongan Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan meminta kepada KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Kecuali Berdasarkan Hasil Sidang Paripurna, dan surat pengantar serta hasil Keputusan tersebut yang ditandatangani Ketua DPR Aceh Tamiang. 

Pada paragraf terakhir dalam surat terbukanya, Sayed Zainal mengingatkan kepada 2 (dua) Pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya (Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II), juga Komisi I agar memiliki akal sehat sehingga tidak memaksakan diri untuk menempuh jalur/jalan terjal.

"Stop dan hentikan, lalu segera ambil jalan bijak demi hajatan Nasional Pemilu 2024 , dengan melakukan wawancara ulang kembali secara terbuka terhadap 15 calon anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang untuk menentukan 5 calon anggota komisioner yangbenar dan hasilnya bisa dipertanggung jawab sesuai aturan. Publik Aceh Tamiang akan terus mengawal permasalahan ini dan akan membuat langkah langkah mosi tidak percaya kepada KOMISI I DPRK Aceh Tamiang apabila kegaduhan ini terus terjadi pembiaran  maka akan menjadi bola salju yang terus bergelinding," demikian tutup Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal, M.SH.[ZF/SN]


Komentar

Tampilkan

Terkini