Foto: Surat permintaan rekaman CCTV yang dikirim Ketua DPRK, Suprianto
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Beredar kabar bahwa pengakuan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, di salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2022 bahwa rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028 telah dilaksanakan di ruang Komisi I, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, diragukan kebenarannya oleh banyak pihak, termasuk oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.
Bahkan sebelum munculnya berita bantahan dari Miswanto, jauh hari sebelumnya, tepatnya, satu hari setelah dibeberkan informasi tentang dugaan rapat pleno di kafe (Luar gedung DPRK) oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang langsung menggelar konferensi pers.
Saat konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, pada Senin (17/07/2023) sore lalu, di hadapan para wartawan, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menegaskan bahwa rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang terindikasi cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, dan pelaksanaan di tempat lain (Di luar gedung DPRK), bahkan tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh LintasAtjeh.com dari sumber dapat dipercaya, Rabu (26/07/2023), beberapa hari ini Ketua Suprianto sedang berupaya mencari kebenaran atas pengakuan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2022 bahwa rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028 telah dilaksanakan di ruang Komisi I, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Suprianto adalah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV di luar dan di dalam Kantor DPRK, dari tanggal 10 s.d 14 Juli 2023 kepada Sekretariat DPRK.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (25/07/2023) malam, membenarkan dirinya telah mengirim surat permintaan rekaman CCTV di luar dan di dalam Kantor DPRK, dari tanggal 10 s.d 14 Juli 2023 kepada Sekretariat DPRK.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Rekaman CCTV tersebut diminta untuk melihat kebenaran informasi yang disampaikan Ketua Komisi I tentang pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028 telah dilaksanakan di ruang Komisi I, pada Jumat 14 Juli 2023," demikian terang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.
Sementara itu, Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST, MT, saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, melalui sejumlah media massa, baik cetak maupun online, pada Sabtu pagi (15/07/2023) menyampaikan informasi bahwa setelah ditundanya rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Tamiang periode 2023-2028, Komisi I kembali menggelar pleno ulang, bertempat di salah satu cafe (warung kopi) pada Jumat siang (14/07/2023 )
Rapat pleno penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang jadwalnya digelar Selasa malam (03/07/2019) lalu, dan diduga kuat rapat pleno ulang tersebut berlangsung di salah satu cafe yang ada di kawasan Karang Baru.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, tidak memberi jawaban.[*/Red]