-->

Kisruh Rekrut Calon Anggota KIP Semakin Membara, Ketua DPRK Aceh Tamiang Walk Out dari Sidang Paripurna

25 Juli, 2023, 17.26 WIB Last Updated 2023-11-17T12:00:09Z

Ilustrasi


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto walk out atau meninggalkan sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/07/2023) siang.

Aksi walk out ini dilakukan Suprianto, setelah keputusannya menunda sidang ditolak suara terbanyak anggota DRPK Aceh Tamiang yang mengikuti sidang paripurna.

"Saya meminta sidang ini ditunda," demikian kata Suprianto.

Dijelaskan oleh Suprianto, alasan penundaan ini karena dirinya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang menilai proses seleksi anggota KIP Aceh Tamiang ada yang tidak sesuai. 

Di antaranya lanjut dia, mengenai rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tidak melibatkan dirinya.

“Dengan kesadaran sepenuhnya, karena ada yang tidak sesuai, saya tidak menerima rapat paripurna ini, saya minta ditunda,” tegasnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto langsung menolak dengan tegas keputusan itu.

Dia menilai, Ketua DPRK tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

"Pimpinan itu bukan hanya ketua, ada dua wakil ketua. Ini namanya keputusan sepihak, tidak bisa diterima," kata Miswanto.

Penolakan keras juga disampaikan Rahmad Syafrial.

Bahkan dia langsung mengajak dilakukan voting untuk menyikapi keputusan Suprianto.

"Sesuai tatib persidangan, pimpinan sidang harus menyatakan ini dijalankan. Saya tidak mau, kalau memang ditunda saya minta voting," kata dia.

Merasa keputusannya tidak mendapat dukungan, Suprianto memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. 

Pimpinan sidang kemudian diambil alih Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur.

Dalam sidang ini, DPRK Aceh Tamiang menetapkan lima anggota KIP dan lima cadangan periode 2023 – 2028.

Sebelum melakukan aksi walk out, Suprianto terlebih dahulu mendatangi Polres Aceh Tamiang.

Informasinya kedatangan Suprianto untuk melaporkan Komisi I dan Sekwan DPRK Aceh Tamiang, atas dugaan pemalsuan surat dan stempel penetapan anggota KIP 2023 – 2028.[*/Red]




 

Komentar

Tampilkan

Terkini