-->

Pasca Ditunda, DPRK Aceh Tamiang Belum Agendakan Rapat Pleno Penentuan 5 Anggota KIP Periode 2023-2028

13 Juli, 2023, 23.39 WIB Last Updated 2023-07-20T23:36:39Z

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam hal ini Komisi I, hingga Kamis (13/07/2023) malam, belum menjadwalkan rapat pleno penetapan 5 nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang lulus masa periode tahun 2023-2028.

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis (13/07/2023) malam sekira pukul 23.01 WIB

Menurut keterangan Fadlon, rapat pleno terkait hal tersebut, yang diselenggarakan pada Selasa malam 11 Juli 2023 terjadi penundaan dalam waktu yang tidak lama pasca dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Belum ada penjadwalan ulang rapat pleno yang batal kemarin. Insya Allah, dalam waktu dekat akan kita agendakan penjadwalan rapat pleno ulang," demikian ungkap Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang.

Beredar isu bahwa ditundanya rapat pleno yang disenggarakan pada Selasa malam 11 Juli 2023 kemarin karena diduga kuat adanya tarik menarik calon anggota komisioner jatah 2 (dua) Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini