-->

Terkait Keputusan Perekrutan KIP Kota Langsa, Ini Kata Ketua Tim Pansel

07 Juni, 2023, 15.42 WIB Last Updated 2023-06-07T08:43:08Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Mukhsin, SH menjelaskan bahwa dalam perekrutan tersebut sudah sesuai regulasi.


"Apa yang kita jalankan selama ini untuk merekrut anggota KIP sudah sesuai aturan, baik undang-undang (UU), PKPU dan Qanun Aceh," kata Mukhsin saat ditemui LintasAtjeh.com disalah satu cafe di Kota Langsa, Rabu (07/06/2023).


(Baca : Keputusan Perekrutan Anggota KIP Kota Langsa Dinilai Cacat Hukum)


Mukhsin menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan tersebut, merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. 


Kemudian, aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 35 ayat 3, dimana Tim seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.


"Sementara, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat 4 dijelaskan, yang dimaksud dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada, serta dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 2 dijelaskan hanya memperhatikan, jadi ya tidak wajib," paparnya.


Jadi, sambungnya, keputusan Tim Pansel bukan karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan, namun karena di akumulasi nilai ujian tulis dan wawancara tidak masuk dalam 15 besar.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Apabila nilainya tidak masuk 15 besar, apakah harus dirampas hak orang lain yang masuk 15 besar, jika seperti Itu sama saja Pansel tidak menjalankan peraturan dan tidak objektif dalam menilai kalau merampas hak orang lain yang nilainya diatas calon perempuan itu," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Maimul Mahdi kepada LintasAtjeh.com dalam menanggapi adanya laporan tersebut mengatakan bahwa apa yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 sebagai mana disebutkan pada ayat 1, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, namun tidak wajib.


"Benar saat perekrutan harus ada keterwakilan perempuan, tapi kan dilihat juga kemampuannya saat ujian, jadi ya sesuai dengan kemampuan mereka apakah lulus tes wawancara," katanya.


Menurut Maimul Mahdi, ada kesalahpahaman dalam penafsiran Undang-undang hal tersebut, karena jelas pada Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang sudah direvisi Tahun 2018, bahasa hukumnya dikatakan dengan memperhatikan keterwakilan, tidak dikatakan wajib.


"Tim Rekrutmen ini setahu saya sudah berkonsultasi ke pihak Provinsi terkait ini, jadi celah hukumnya sudah jelas, kita juga membentuk KIP, dengan menggunakan Qanun Aceh, bukan UU," terangnya.


"Saya selaku pimpinan DPRK sudah meng-SK-kan Komisi I untuk bekerja sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018, bahwa yang melakukan rekrutmen Tim Pansel itu adalah Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan," pungkas Maimul Mahdi. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini