-->

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus Terduga Bandar beserta Sabu 350.50 Gram

03 Juni, 2023, 00.21 WIB Last Updated 2023-06-02T17:22:00Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus terduga bandar sabu dan menyita barang bukti seberat 350,50 Gram di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Jumat (02/06/2023).


Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, SH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan penangkapan terduga bandar sabu berinisial Zf (40), warga Gampong Batee Puteh dilakukan Sat Resnarkoba di kediaman terduga pada Jumat (02/06/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.


"Berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut, kami berhasil meringkus terduga dan menyita barang bukti sabu seberat 350,50 Gram," tegas Iptu Shandy.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ia menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, Zf sempat berusaha melarikan diri dan berupaya membuang barang bukti sabu tersebut. 


"Terduga sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti sabu tersebut saat dilakukan penggerebekan, namun upaya Zf dapat kita gagalkan," terang Shandy.


"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga bandar dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, SH. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini