Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Aswardi, S.ST, mengatakan, bahwa tujuan penyuluhan tersebut dilakukan guna mengajak seluruh warga, pemilik tanah dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan PTSL di tahun 2023.
"Kita harapkan diskusi ini, warga akan memperoleh wawasan berharga tentang aspek hukum pendaftaran tanah dan memahami bagaimana pendaftaran tanah yang sistematis dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Kota Langsa," kata Aswardi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia juga menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pendaftaran tanah sistematis di antara warga Kota Langsa dengan mendorong transparansi, keamanan, dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
“Melalui penyuluhan ini, kami bertujuan untuk membekali masyarakat pemilik tanah dengan pengetahuan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis, memastikan perlindungan hak-hak mereka dan berkontribusi pada pembangunan kota secara keseluruhan.” sebut Aswardi.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Langsa Aiptu Bambang Setiawan selaku narasumber kedua menyampaikan, bahwa PTSL memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pemilik tanah, mengurangi sengketa terkait tanah dan dapat mendorong pembangunan sosial-ekonomi.
"Melalui penyuluhan ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang manfaat dan proses PTSL dengan memahami kerangka hukum pendaftaran tanah secara sistematis," pungkasnya.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut juga dihadiri langsung oleh Panitia Ajudikasi, Petugas Satgas Fisik dan Satgas Yuridis PTSL Kota Langsa Tahun 2023, Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Langsa Suriyatno, AP, M.SP, serta masyarakat bersama perangkat Gampong Paya Bujok Seuleumak dan Timbang Langsa. [*]