MANUSYA MRIGA SATWA SEWAKA merupakan semboyan yang bermakna “menyejahterahkan manusia melalui kesejahteraan hewan” yang merupakan landasan pedoman serta prinsip semua dokter hewan Indonesia dalam bertindak dan mengambil tindakan.
Taraf kesejahterahan hewan merupakan hal yang saat ini sangat perlu diperhatikan. Dalam mewujudkan kesejahteraan hewan secara ideal dibutuhkan peran dokter hewan yang berkompeten dan nilai etik yang luhur karena profesi dokter hewan kian esensial fungsinya di era 5.0 saat ini.
Mengutip data Euromonitor 2021 “adanya peningkatan pemeliharaan hewan kesayangan sebesar 129% dari tahun 2017-2021”. Begitu juga dalam sektor kebutuhan hewan ternak yang semakin meningkat sebagai salah satu sumber pangan. Hewan yang dilindungi tidak luput juga dalam perhatian dokter hewan, bahwasannya kondisi saat ini banyak pasar hewan memperjual belikan satwa-satwa yang lindungi.
Berdasarkan hal tersebut peran dokter hewan sangat kompleks, esensial dalam seperti menanggulangi zoonosis, menjaga keamanan keamanan panga asal hewan, serta turut menjaga populasi satwa yang kian punah sehingga dapat mempengaruhi ekosistem alam.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Regulasi penyelengaraan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia mulanya telah ada pada zaman kolonial belanda yang termaktub dalam Staatsblad no. 432 tahun 1912. Aspek yuridis yang berkaitan dengan penyelenggaran kesehatan hewan dengan pendidikan tercantum pada UU No.18 tahun 2009 dan No.41 tahun 2014 namun, dalam regulasi ini tidak mengatur spesifik tentang pendidikan dokter hewan.
Padahal UU yang mengatur pendidikan dokter hewan secara spesifik sangat dibutuhkan. Sesuai dengan amanat peraturan pendidikan tinggi No.12 tahun 2012 bahwasanya perlu adanya penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi lebih lanjut, sesuai kebutuhan pendidikan, sebagai contoh sudah ada UU Pendidikan dokter, Pendidikan bidan, dan Pendidikan Dokter gigi.
AFKHI bersama PDHI dalam hal ini sudah merancang dan mengusulkan UU PTKHI kepada DPR RI untuk dimasukkan kedalam prolegnas (program legislasi nasional) dan sudah diterima oleh pihak terkait pada tanggal 17 desember 2019. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Wakil ketua komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dalam pernyataannya menyampaikan “mendukung dibentuknya UU tentang pendidikan tinggi kedokteran hewan dan UU kesehatan hewan”.
Dengan melihat kegentingan-kegentingan yang ada, maka perlunya DPR RI segera membahas rancangan UU Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan agar pengaktualisasian Manusya Mriga Satwa Sewaka di negara tercinta berjalan maksimal. Tentu hal ini perlu pengawalan dari semua stakeholder terkhusus dari kalangan mahasiswa kedokteran hewan yang mana sebagai artikulator moral force serta agen of change.
Penulis: M. ZIFKI (Sekum HMI Komisariat FKH USK)