-->

Kabar Gembira! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiun

04 Juni, 2023, 08.40 WIB Last Updated 2023-06-04T01:40:00Z
Pencairan gaji 13 PNS dan pensiun telah terbit jadwal terbaru dari Kemenkeu (Niaskab.go.id dan diedit dengan Canva)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Jadwal terbaru pencairan gaji 13 PNS dan pensiun telah dirilis oleh Kemenkeu.

Dengan adanya jadwal terbaru pencairan gaji 13 PNS dan pensiun dari Kemenkeu maka jelas sudah waktu untuk yang ditunggu-tunggu.

PNS dan pensiun akan diberikan gaji 13 sesuai dengan jadwal pencairan yang dirilis oleh Kemenkeu.

Gaji 13 adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS dan pensiun untuk menunjang perekonomian.

Pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan dana sebesar kurang lebih Rp28 triliun untuk mencairkan gaji 13 PNS dan pensiun.

Untuk dana dari Kementerian atau lembaga sebesar Rp11,7 triliun.

Untuk dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Untuk dana dari bendahara umum negara sebesar Rp9,8 triliun.

Kemenkeu juga beberapa bulan lalu telah merilis jadwal pencairan gaji 13 dilakukan pada bulan Juni 2023.

Kemudian di update lagi dengan terbitnya nota dinas untuk juknis pencairan gaji 13 bagi PNS dan pensiun.

Disebutkan bahwa gaji 13 yang akan diberikan kepada para PNS dan pensiun tidak akan dikenakan potongan.

Kemudian gaji 13 PNS dan pensiun juga tidak akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Kecuali yang sesusai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan tentunya.

Untuk waktu pencairan bedasarkan juknis pencairan gaji 13 PNS dan pensiun akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.[Klik Pendidikan]
Komentar

Tampilkan

Terkini